Jumat, 23 Desember 2011

PELAYANAN e-KTP GRATIS DIPERPANJANG HINGGA 30 APRIL 2012


e-ktp_webKUALA KAPAUAS – Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) gratis diperpanjang hingga 30 April 2012 , di 197 Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk Kabupaten Kapuas.
Perpanjangan ini sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 471,13/5059/SJ tanggal 20 Desember 2011.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas Drs H Agus Jamaluddin dalam siaran persnya disampaikan pada  Bagian Humas dan Protokol Setda Kapuas,  Jum’at (23/12) pagi.
Dengan adanya perpanjangan pelayanan e-KTP gratis ini, kepada masyarakat yang belum melaksanakan pembuatan e-KTP agar segera datang ke Kantor Kecamatannya masing-masing untuk membuat e-KTP , himbau Agus Jamaluddin.
Lebih lanjut  dia mengatakan , berdasarkan laporan dari para Camat dan operator, warga masyarakat yang belum membuat e-KTP yaitu  warga yang bekerja diluar domisili mereka.
Diharapkan Agus Jamaluddin , pada kesempatan Natal dan Tahun baru ini , mereka yang pulang kampung bisa sekalian membuat e-KTP.
Kepada Kepala Desa/Lurah dan RT agar dapat mengerahkan warganya yang belum melaksanakan pembuatan e-KTP.
Ditambahkan Agus Jamaluddin, kendala  yang dihadapi dalam pelayanan pembuatan e-KTP , antara lain belum dipasangnya  antene dan peralatan  oleh pihak konsersium,   seperti  yang terjadi  di Kecamatan Pasak Talawang dan Mandau Talawang.
Lokasi warga wajib KTP berada  di Desa-Desa jalur sungai yang  cukup jauh.
Untuk mengatasi kendala itu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas  sudah mengusulkan pemasangan antene dan peralatannya.
Telah  melaksanakan sistem jemput bola dengan menggunakan mobil,  untuk  Kecamatan Kapuas Hulu,  Kapuas Murung, Mantangai, Kapuas Kuala dan Timpah, dengan jumlah 16 Desa, tutur Agus Jamaluddin.(Humas).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda