Kamis, 23 Februari 2012

HAM MILIK SELURUH MASYARAKAT


web.hamKUALA KAPUAS – Seluruh komponen masyarakat diminta bersama-sama menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) yang merupakan hak dasar yang dimiliki seluruh masyarakat yang dibawa mulai sejak lahir sampai dewasa dan diakui keberadaannya oleh negara.

Demikian disampaikan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas, Frederik Timbung SH saat membuka acara Sosialisasi HAM di Kabupaten Kapuas, Kamis (23/2) pagi di Aula Bappeda.

Lebih jauh dikatakan, adapun yang menjadi dasar dari pelaksanaan HAM di Negara Republik Indonesia adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang melindungi seluruh hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Sesuai dengan dasar hukum tersebut, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah yang wajib dilindungi, dijunjung tinggi dan dilindungi negara, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia,” terangnya.

Dalam perjalanan pembangunan di Kabupaten Kapuas diharapkan pula agar terlaksana pemerintah yang baik seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari KKN.

Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintah merupakan salah satu bagian dari pelanggaran HAM yang notabene merugikan kepentingan negara dan seluruh rakyat yang ada di Kabupaten Kapuas.

Hal ini sejalan dengan sistem penerapan good government dan good governace yang sudah barang tentu akan tercipta apabila didukung oleh semua pihak khususnya aparatur pemerintah yang bisa mengendalikan diri dan menjaga integritas diri pribadi hingga golongan karena sistem pemerintahan yang baik itu bermula dari aparatur yang baik pula.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas, Fitrayanto, SH, M.Hum menambahkan kegiatan ini diikuti oleh Forkominda, seluruh SKPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Adapun narasumber dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalteng  diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Djafar Senen, Kabid HAM Sopianur SH, MAP dan dari Pemkab Kapuas yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Frederik Timbung SH. “Tujuan sosialisasi ini untuk dapat memahami HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” tukasnya. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda