AWANTO PAW ANGGOTA DPRD DARI PAN

Pelantikan anggota PAW DPRD ini diagendakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kapuas dengan acara pelantikan pengganti Antar Waktu PAW DPRD peride 2009-2014 di Gedung DPRD Kapuas, Rabu (6/6) pagi.
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Robert L Gerung didamping dua wakil ketua, Iif Mahmud Sarifudin dan H Asrani. Kemudian dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan dan Asisten I Fredrik Timbung.
Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan mengatakan acara peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD ini merupakan pelaksanaan dari amanat undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pada kesempatan itu Bupati juga mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada almarhum Hj Sri Yuningsih S.Sos atas sumbangsih yang besar selama memangku jabatan sebagai anggota DPRD. Pihaknya yakin segala sesuatu yang telah dilakukan almarhum selama menjabat selaku anggota DPRD merupakan kontribusi yang besar guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diemban selama menjadi anggota DPRD.
“Tidak lupa kami atas nama pribadi dan Pemkab Kapuas mengucapkan turur berduka cita dan bela sungkawa yang sebesar-besarnya yang mendalam kepada almarhum dengan teriring doa semoga segala amal dan ibadahnya diterima oleh Allah SWT, Tuhamn Yang Maha Esa,” ungkapnya.
Kemudian kepada pengganti antar waktu Awanto, S.PdI diucapkan selamat menjalankan tugas, semoga dapat mengemban tugas sebagai pengganti antar waktu periode 2009-2014. Acara ini juga dirangkai dengan pembacaan sumpah janji anggota DPRD dan pendandatanganan berita acara pelantikan. (humas)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda