Rabu, 13 Juni 2012

BUPATI SAMPAIKAN JAWABAN EKSEKUTIF TIGA RANCANGAN RAPERDA


WEB.PARIPURNA3KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir. H. Muhammad Mawardi, MM menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kapuas terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Rabu (13/6) pagi.
Rapat paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung didampingi oleh dua wakil ketua Iif Mahmud Sarifudin dan H Asrani. Tampak pula Sekda Kapuas H Nurul Edy dan unsur Forkompimda.
Sebelumnya telah disampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kapuas dalam rangka membahas raperda Kabupaten Kapuas. Masing-masing raperda tersebut adalah raperda tentang pembentukan 61 desa di 12 kecamatan di Kabupaten Kapuas.
Kemudian raperda tentang pembentukan Kelurahan Selat Utara, Kelurahan Selat Barat dan Kelurahan Penamas Kecamatan Selat. Lalu yang terakhir raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang pembentukan Kecamatan Tamban Catur, Pasak Talawang, Mandau Talawang, Dadahup dan Bataguh.
Dalam jawaban eksekutif terhadap tiga raperda dimaksud, Bupati Kapuas Mawardi saat menanggapi pemandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, Didi Hartoyo, S.Hut. “Pihak eksekutif sepakat dengan pendapat Fraksi PDI Perjuangan bahwa pembentukan kelurahan dan desa bertujuan agar pelayanan prima BMW (biaya transparan, mudah pelayanan dan prosedurnya waktu yang cepat dan tepat,” terang Mawardi.
Selanjutnya menanggapi dari Fraksi Golkar, Ubai Assan menyangkut tata batas antar kecamatan, kelurahan dan desa harus dikaji secara cermat dari berbagai segi baik dari sejarahnya dan kepentingan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Pihak eksekutif sepakat penataan batas menjadi perhatian, selain itu juga dilakukan penataan batas-batas dengan kabupaten lain dan proses tersebut saat ini masih berjalan,” ungkapnya.
Lalu menanggapi dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Drs. H. Hanafi juga disampaikan bahwa penetapan ibukota kecamatan harus melihat aspek geografi, lalu pembentukan 61 desa juga harus dibarengi dengan pembangunan infrastuktur.
Kemudian menanggapi dari juru bicara Partai Demokrat, Zionawa, SE bahwa kantor Kecamatan Dadahup dibangun dilahan yang cukup luas, dekat jalan poros kabupaten, kawasan tersebut telah teraliri sumber daya listrik, status tanah jelas serta lokasi tersebut berdasarkan usulan masyarakat setempat.
Lalu menanggapi juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional, Awanto, S.Pd.I bahwa pihak eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan positif dapat menerima tiga raperda tersebut.
Selanjutnya dari juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan yang disampaikan Kanedi, Spi, Bupati juga menyampaikan terima kasih karena dapat menerima tiga buah raperda tersebut untuk dibahas bersama-sama sesuai dengan mekanisme dan jadwal selanjutnya.
Terakhir menanggapi dari Fraksi Gerakan Peduli Bangsa yang disampaikan oleh Drs Eliser Timbung, Bupati mengatakan pada prinsifnya pembentukan desa atau kelurahan bertujuan untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda