BUPATI SAMPAIKAN RAPERDA PERTANGGUNG JAWABAN APBD 2011
KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir H Muhammad Mawardi MM menyampaikan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2011 pada Rapat Paripurna ke - 5 masa Persidangan II Tahun Sidang 2012 DPRD Kabupaten Kapuas , Kamis (14/6) pagi.
“Saya merasa bersyukur karena dapat memenuhi kewajiban saya selaku bupati, yaitu menyampaikan salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dengan menyampaikan laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Daerah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi Pemerintah yang telah diterima secara umum “ tutur Muhammad Mawardi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan diatas, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas saat ini mengajukan Raperda tentang Pertanggung-Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2011 Kepada DPRD Kabupaten Kapuas untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pada saatnya nanti dapat ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah.
Pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka untuk menguatkan pilar akuntabilitas dan transparansi, untuk itu dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas berusaha secara maksimal untuk menyampaikan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2011, ungkap Muhammad Mawardi.
Sidang Paripurna tersebut dipimpim Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung,SE MM didampingi Wakil-Wakil Ketua H Mahmud Iip Syafruddin SIP MAP, H Asrani SE dan sejumlah anggota Dewan. Kemudian dihadiri Unsur Forkompimda, kepada SKPD dan sejumlah undangan lainnya (Humas).
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda