PERTEMUAN ASOSIASI PERHUTANAN HASILKAN 9 REKOMENDASI
KUALA KAPUAS
– Ada 9 rekomendasi yang dihasilkan dalam Pertemuan Lingkup Masyarakat
Perhutanan Indonesia Regional Kalimantan yang digelar di Kabupaten
Kapuas, Selasa (16/2).
Hasil rekomendasi ini di ekspos langsung
oleh Ketua Komda Asosiasi Pengusahan Hutan (APHI) Kalteng, Ir HM
Mawardi, MM dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Café Terapung, Selasa
(16/2) malam. Saat itu Mawardi didampingi oleh sejumlah pengurus
Asosiasi Perhutanan.
Pertama rekomendasi yang disepakati
yakni perlu dilakukan penyelarasan antara UU otonomi daerah dan
Undang-undang tentang kehutanan yang memungkinkan pemda berwenang dan
berkompeten untuk melakukan pengurusan dan pembangunan hutan secara
optimal.
Kedua perlu ada terobosan politik untuk
dapat mengatasi persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan sektor non
kehutanan di dalam kawasan kehutanan di dalam kawasan hutan dengan
adanya Undang-undang tata ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang menyebabkan
kebutuan penyelesaian dalam rangka merespon berkembangnya kegiatan
sektor kehutanan yang demikian pesat.
Kemudian mengusulkan kepada
asosiasi-asosiasi lingkup MPI secara bersama membentuk pokja yang
bertugas melakukan kajian dan langkah-langkah konkrit dalam mencari
solusi bersama untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan antara
Kementrian Kehutanan dengan institusi penegak hukum dalam kegiatan
pengawasan dan pemeriksaan kegiatan lapangan maupun dalam peredaran
hasil hutan.
“Perlu pula dilakukan deregulasi dan
debiraokratisasi dalam proses perizinan, proses pengelolaan hutan maupun
peredaran hasil hutan dalam rangka menekan ekonomi biaya tinggi,” jelas
Mawardi.
Selanjutnya melaksanakan kerjasama
antara Pemkab Kapuas dan asosiasi lingkup MPI dalam rangka memfasilitasi
dan mempercepat pembangunan hutan tanaman rakyat dalam waktu dekat yang
akan diimplementasikan melalui MoU tiga pihak antara masyarakat, Pemkab
dan asosiasi.
Perlu pula ditinjau kembali ketentuan
tentang pelaksanaan penggunaan DAK-DR dengan maksud agar daerah
mempunyai keleluasaan dalam pelaksanaannya sehingga penggunaan DAK-DR
mencapai sasaran yang diinginkan yaitu terbangunnya hutan-hutan tanaman
yang dapat dikelola secara berkelanjutan tetapi dapat
dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi ketujuh yakni perlu ditinjau
kembali peraturan daerah menyangkut pungutan tentang alat berat khusus
digunakan di dalam kawasan hutan, karena alat-alat tersebut tidak berada
di ranah publik.
Perlu pula dukungan dan fasilitasi dari
instansi kepada para pengelola usaha kehutanan secara lestari dengan
diperolehnya sertifikat ekolabel/SFB.
Terakhir untuk mempercepat pembangunan
HTI perlu adanya insentif dari pemerintah berupa kemudahan perizinan
dan insentif penggunaan dana DR dengan suku bunga seperti pada
pembangunan HTR. “Hasil rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada
pihak-pihak terkait termasuk Kementrian Kehutanan,” tukasnya.
Menurut Mawardi yang juga sebagai Bupati
Kapuas, rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Komda APHI Kalteng, Ir
HM Mawardi MM, Bakorda MPI Kalsel Adi Laksono SH, Komda APHI Kalsel
Herman Wiyono, Bakkorda MPI Kaltim Ir Rahardjo Benyamin, Komda PHI
Kaltim MP Sinaga, Bakorda MPI/APHI/APINDO Kalbar Gusti Hardiansyah, DPD
APKINDO Kalteng Yudhi Kasminanto serta DPD APKINDO kalsel H. Sudaryanto.
(*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda