Kamis, 18 Februari 2010

PERTEMUAN ASOSIASI PERHUTANAN HASILKAN 9 REKOMENDASI


mpi_walKUALA KAPUAS – Ada 9 rekomendasi yang dihasilkan dalam Pertemuan Lingkup Masyarakat Perhutanan Indonesia Regional Kalimantan yang digelar di Kabupaten Kapuas, Selasa (16/2).

Hasil rekomendasi ini di ekspos langsung oleh Ketua Komda Asosiasi Pengusahan Hutan (APHI) Kalteng, Ir HM Mawardi, MM dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Café Terapung, Selasa (16/2) malam. Saat itu Mawardi didampingi oleh sejumlah pengurus Asosiasi Perhutanan.

Pertama rekomendasi yang disepakati yakni perlu dilakukan penyelarasan antara UU otonomi daerah dan Undang-undang tentang kehutanan yang memungkinkan pemda berwenang dan berkompeten untuk melakukan pengurusan dan pembangunan hutan secara optimal.

Kedua perlu ada terobosan politik untuk dapat mengatasi persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan sektor non kehutanan di dalam kawasan kehutanan di dalam kawasan hutan dengan adanya Undang-undang tata ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang menyebabkan kebutuan penyelesaian dalam rangka merespon berkembangnya kegiatan sektor kehutanan yang demikian pesat.

Kemudian mengusulkan kepada asosiasi-asosiasi lingkup MPI secara bersama membentuk pokja yang bertugas melakukan kajian dan langkah-langkah konkrit dalam mencari solusi bersama untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementrian Kehutanan dengan institusi penegak hukum dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kegiatan lapangan maupun dalam peredaran hasil hutan.

“Perlu pula dilakukan deregulasi dan debiraokratisasi dalam proses perizinan, proses pengelolaan hutan maupun peredaran hasil hutan dalam rangka menekan ekonomi biaya tinggi,” jelas Mawardi.
Selanjutnya melaksanakan kerjasama antara Pemkab Kapuas dan asosiasi lingkup MPI dalam rangka memfasilitasi dan mempercepat pembangunan hutan tanaman rakyat dalam waktu dekat yang akan diimplementasikan melalui MoU tiga pihak antara masyarakat, Pemkab dan asosiasi.

Perlu pula ditinjau kembali ketentuan tentang pelaksanaan penggunaan DAK-DR dengan maksud agar daerah mempunyai keleluasaan dalam pelaksanaannya sehingga penggunaan DAK-DR mencapai sasaran yang diinginkan yaitu terbangunnya hutan-hutan tanaman yang dapat dikelola secara berkelanjutan tetapi dapat dipertanggungjawabkan.

Rekomendasi ketujuh yakni perlu ditinjau kembali peraturan daerah menyangkut pungutan tentang alat berat khusus digunakan di dalam kawasan hutan, karena alat-alat tersebut tidak berada di ranah publik.

Perlu pula dukungan dan fasilitasi dari instansi kepada para pengelola usaha kehutanan secara lestari dengan diperolehnya sertifikat ekolabel/SFB.

Terakhir untuk mempercepat pembangunan HTI perlu adanya insentif dari pemerintah berupa kemudahan perizinan dan  insentif penggunaan dana DR dengan suku bunga seperti pada pembangunan HTR. “Hasil rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Kementrian Kehutanan,” tukasnya.

Menurut Mawardi yang juga sebagai Bupati Kapuas, rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Komda APHI Kalteng, Ir HM Mawardi MM, Bakorda MPI Kalsel Adi Laksono SH, Komda APHI Kalsel Herman Wiyono, Bakkorda MPI Kaltim Ir Rahardjo Benyamin, Komda PHI Kaltim MP Sinaga, Bakorda MPI/APHI/APINDO Kalbar Gusti Hardiansyah, DPD APKINDO Kalteng Yudhi Kasminanto serta DPD APKINDO kalsel H. Sudaryanto. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda