Selasa, 10 Agustus 2010

KETUA DPRD BERSAMA BUPATI IKUTI RAKER TINGKAT PROVINSI


sepPALANGKA RAYA - Rapat kerja Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH dengan Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se Kalteng dalam rangka tindak lanjut Raker Presiden RI dengan para Menteri dan Gubernur se Indonesia di Istana Bogor. Kegiatan raker tingkat Provinsi Kalteng ini mengambil tempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (9/9).

Pada kesempatan itu Bupati Kapuas HM Mawardi hadir didampingi Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung. Selain itu tampak pula Kepala SKPD Kapuas seperti Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kepala Bappeda, Kadis Pendapatan, Kadis PU serta Kabag Keuangan Setda Kapuas.



ADAPUN ARAHAN GUBERNUR KALTENG sebagai berikut:
Agar Bupati/Walikota dan SKPD Provinsi terkait segera:
  1. Merumuskan Upaya Peningkatan Sinergi Pusat dan Daerah
  2. Merumuskan Standard yang pantas untuk tunjangan dan insentif Pejabat Daerah
  3. Merumuskan Jumlah Pegawai yang Tepat di Daerah
  4. Menentukan Kembali Prioritas Pembangunan Infrastruktur, berikut rumusan penganggarannya
  5. Sinkronisasi koordinasi pengelolaan dana dekonsentrasi antara Gubernur dengan Pemerintah
  6. Memonitor perkembangan ekonomi makro nasional dan APBN
  7. Mengikuti secara saksama peraturan perundangan yang terkait dengan jasa konstruksi
  1. Melaksanakan monitoring ketersediaan dan distribusi serta stabilitas harga sembilan bahan pokok dan melakukan upaya-upaya preventif apabila terjadi gejolak yang tidak diharapkan
  2. Melakukan koordinasi yang baik dengan pihak PT. PLN Persero tentang pelayanan Ketersediaan Pasokan Listrik dan melakukan upaya-upaya antisipasi apabila ditemukan adanya kekurangan pasokan
  3. Tim Pengendali Inflasi tetap melakukan monitoring dan intervensi apabila dipandang perlu sehingga tingkat inflasi tetap terkendali
  4. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berupaya dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga diharapkan pada tahun 2011, opini pemeriksa menjadi minimal Wajar Dengan Pengecualian.
  5. Melakukan monitoring & evaluasi terhadap pelaksanaan hal-hal tersebut di atas
Tindak Lanjut Arahan Gubernur
  1. Membentuk Tim dengan SK. Gubernur yang bertugas merumuskan secara operasional dari 12 arahan Gubernur di atas;
  2. Tim dimaksud diketuai oleh Sekda Provinsi Kalteng dan harus selesai dalam waktu 2 (dua) minggu
  3. Rumusan di atas harus memperhatikan hasil diskusi dalam raker ini serta Inpres yang akan terbit sebagai tindak lanjut Raker Bogor
  4. Legalitas dari hasil rumusan di atas dituangkan dalam bentuk Instruksi Gubernur

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda