BUPATI AJAK UMAT ISLAM MULIAKAN BULAN RAMADHAN
KUALA KAPUAS – Beberapa
hari lagi Bulan Suci Ramadhan 1431 H/2010 M akan tiba, dimana kaum
muslimin dan muslimat akan melaksanakan ibadah puasa, untuk itu Bupati
Kapuas Ir. HM. Mawardi, MM mengajak dan menghimbau umat Islam di
Kabupaten Kapuas agar dapat memuliakan dan menghormati bulan suci
ramadhan.
Hal itu disampaikan Bupati Kapuas Ir.
HM. Mawardi, MM dalam surat edaran/pengumuman Nomor :
450/1050/Adminkesra.2010 Tanggal 21 Juli 2010.
Bupati mengajak umat Islam memuliakan
dan menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan melaksanakan Ibadah Puasa
beserta ibadah-ibadah lainnya secara tekun, demi syiar Islam, berusaha
meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Sambut dan semarakan bulan suci Ramadhan
dengan melaksanakan sholat tarawih, memperbanyak membaca Al Qur’an,
memberi infaq/shadaqah dan mengerjakan amaliah lainnya sesuai tuntunan
ajaran Islam, ajak HM Mawardi.
Bagi orang tua, Guru Agama dan Ulama
agar membimbing anak-anak dan para remaja kita dengan sebaik-baiknya
dalam melaksanakan ibadah puasa dan kegiatan amaliah yang bermanfaat
serta awasilah agar tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu
orang yang sedang berpuasa atau perbuatan yang dapat menodai kemuliaan
bulan suci Ramadhan.
Bagi yang bukan beragama Islam,
hormatilah umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, sebagai
wujud nyata sikap toleransi demi terjalinnya kerukunan umat beragama,
sebagaimana ajaran agama masing-masing.
kepada pemilik tempat hiburan, HM.
Mawardi mengingatkan agar menutup total tempat hiburan baik pada siang
maupun malam hari selama bulan suci Ramadhan sampai dengan H+2 (dua hari
setelah lebaran).
Bagi masyarakat yang berjualan barang
makanan dan minuman seperti kedai minuman, rumah makan, dan cafe agar
tidak berjualan pada siang hari selama bulan suci ramadhan.
Agar senantiasa menjaga keamanan,
ketertiban dan ketenangan, dengan tidak membunyikan petasan/mercon, atau
memakai alat dari bambu pada siang maupun malam hari.
Selalu waspada terhadap setiap
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya dan kerugian, diantaranya
bahaya kebakaran, kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana pencurian,
ungkap HM Mawardi.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda