Selasa, 29 Maret 2011

TIGA DAMANG PROTES PUNGLI PT DASA INTIGA


damang_protes_webKUALA KAPUAS – Tiga damang atau Kepala Adat di tiga kecamatan Timpah, Kapuas Tengah dan Mantangai memprotes tindakan PT Dasa Intiga yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
Mereka menuding PT Dasa Intiga telah melakukan pungutan liar (pungli) saat masyarakat melintasi jalan HPH dengan memasang portal. Akibatnya masyarakat harus mengeluarkan uang untuk dapat melintasi jalan tersebut.
Peryataan sikap tiga damang ini disampaikan langsung kepada Bupati Kapuas HM Mawardi, Senin (28/3) sore di Kantor Bupati. Mereka adalah Kepala Adat Desa Timpah Punding W Daron, Kepala Adat Desa Pujon Hasley M Magat dan Kepala Adat Mantangai Hilir Musi Jamain.
Terdapat delapan pernyataan sikapnya yang disampaikan kepada Bupati Kapuas HM Mawardi yang saat itu didampingi jajarannya seperti Sekda Kapuas Nurul Edy, Asisten I Lesmeriadi, Asisten III Johansyah, Plt Kadis Kehutanan dan Perkebunan Herry Palangka Jaya, Kepala Bappeda Herson B Aden serta Kabag Hukum Fitrayanto.
Diantaranya mengadili dan menyelesaikan setiap investor yang berani bertindak semena-mena dengan merampas hak-hak adat Dayak dengan memasang portal dan memungut dana bagi masyarakat yang menggunakan jalan.
Bukti pungutan tersebut terlihat dari kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh petugas pemungut dari PT Dasa Intiga. Bahkan pihak perusahaan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Manager Base Camp PT Dasa Intiga HM Tosim.
Dalam pemberitahuan bernomor 003/INT-HYG/I/2011 ini disebutkan untuk mobil masyarakat jenis strada dikenakan Rp50 ribu, kemudian mobil jenis strada tambang Rp200 ribu serta truk Rp500 ribu. Pungutan ini mulai diberlakukan terhitung tanggal 2 Februari 2011.
”Kami juga meminta pihak PT Dasa Intiga untuk membuat laporan tertulis hasil-hasil dari pungutan tersebut dan menggunakan lagi untuk kepentingan sosial,” kata meraka dalam pernyataan sikapnya.
Disamping itu mereka juga meminta pihak perusahaan untuk membongkar portal dalam kurun waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal pernyataan sikap ini dikeluarkan dan mengenakan denda kepada PT Dasa Intiga.
Bahkan mereka mengancam akan jika pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka masyarakat setempat akan melakukan tindakan pembongkaran paksa dan pihak PT Dasa Intiga akan dikenakan denda adat karena sudah dianggap melecehkan masyarakat Dayak.
Selain itu dalam pernyatan sikapnya mereka juga mendukung setiap program pemerintah terutama jalan dari Dusun Tanjung Kalanis sampai Hurung Tabengan dengan Kecamatan Kapuas Hulu. Dengan harapan semua hasil bumi dapat dimanfaatkan dijalan tersebut sehingga terbukanya akses desa-desa yang terisolir.
Menanggapi hal tersebut tersebut Bupati Kapuas HM Mawardi berjanji akan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat tersebut. ”Kami akan mendengarkan penyataan sikap ini dan menindaklanjutinya,” kata Bupati saat itu.
Sementara itu Kepala Bappeda Kapuas Herson B Aden menilai tindakan dari PT Dasa Intiga tersebut sudah tidak lagi berpihak kepada masyarakat setempat. Sebab akses jalan yang tadinya dapat dimanfaatkan masyarakat kini telah beralih fungsi karena ada pemortalan yang berimbas terjadinya pungutan.
”Harusnya perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah bisa memperhatikan kesejahteraan warga sekitar. Jangan sampai terjadi pungutan hanya karena masyarakat melintasi jalan tersebut,” ungkap Herson. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda