Senin, 02 Mei 2011

BUPATI TERIMA PENGHARGAAN DARI MENTERI HUKUM DAN HAM


web_materi_hukumPALANGKA RAYA – Sejumlah prestasi kembali ditorehkan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi. Jika sebelumnya mendapatkan penghargaan atas prestasi meningkatkan produksi padi, kini penghargaan “Anubhawa Sasana Kelurahan” berhasil diraih.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar SH MH kepada Bupati Kapuas HM Mawardi disaksikan oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan Wakil Gubernur Kalteng H Achmad Diran.
Penyerahan piagam penghargaan ini merupakan rangkaian acara Peresmian Law Canter Sebagai Pusat Pelayanan Informasi Hukum dan HAM dan Peresmian Kelurahan/Desa Sadar Hukum serta MoU Dilkumjakpol, Pemda Provinsi/Kota dan Perguruan Tinggi di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (2/5) pagi.
Penghargaan serupa juga diberikan kepada Lurah Selat Dalam, Sugiarto SE yang mendapatkan penghargaan berupa medali dan hadiah Toa Megaphone dari Menteri Hukum dan HAM. Kemudian Camat Selat Drs Yusransyah MD Atuk juga menerima penghargaan berupa medali dari Menteri Hukum dan HAM.
Ditempat yang sama Kabag Hukum Setda Kapuas Fitrayanto Suriadinata, SH M.Hum menjelaskan tercatat 13 kelurahan dan 13 Camat di Provinsi Kalteng yang menerima penghargaan. Sedangkan untuk kepala daerah tercatat 8 Bupati/Walikota yang juga menerima penghargaan termasuk Gubernur Kalteng.
Kriteria penilaian untuk mendapatkan penghargaan meliputi tidak terjadi pelanggaran mengenai UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Lalu tidak ada pelanggaran tentang narkotika sesuai UU No 35 Tahun 2009.
Kemudian tidak ada pelanggaran UU No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dan yang terakhir penilaian dari kriteria pembayaran pajak bumi dan bangunan sesuai data dari Dispenda.
”Dari kriteria tersebut maka ditetapkan Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat sebagai kelurahan sadar hukum. Kemudian penghargaan juga diberikan kepada Pak Camat Selat selaku kepala wilayah Kecamatan Selat dan Pak Bupati selaku pimpinan Kabupaten Kapuas,” terangnya.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan kelurahan dan desa sadar hukum ini merupakan cikal bakal dari terbentuknya masyarakat sadar hukum.
Artinya penilaian sadar hukum ini diberikan kepada desa/kelurahan yang sadar membayar PBB, kemudian di daerah tersebut tidak ada perkawinan di bawah umur, tingkat kriminal sangat rendah serta tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika.
“Jika semua daerah di Indonesia seperti ini saya nyakin negara Indonesia akan aman dan tentram.  Disamping itu tugas polisi, jaksa atau hakim tentunya akan menjadi ringan, sebab tidak ada lagi masyarakat yang berurusan dengan hukum,” terangnya. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda