Selasa, 21 Juni 2011

6 RAPERDA DIUSULKAN, 5 DISETUJUI JADI PERDA


web_5_raperdaKUALA KAPUAS – Setelah melalui proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif, akhirnya lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raparda) akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Kapuas untuk dijadikan Perda.
Hal ini tergambar pada saat Rapat Paripurna Ke – 3 Masa Persidangan IITahun Sidang 2011 DPRD dengan Acara Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Tentang 5 Buah Raperda, Selasa (21/6) pagi.
Pada saat itu juga dilakukan penandatangan persetujuan bersama antara unsur Ketua DPRD dengan Bupati Kapuas HM Mawardi disaksikan Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan.
Kemudian dilakukan pula penyerahan naskah raperda oleh Ketua DPRD Robert L Gerung dan Bupati Kapuas.
Bupati Kapuas HM Mawardi saat menyampaikan sambutan mengatakan sebanyak lima buah Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas. ”Dengan disetujuinya hal tersebut dengan demikian Pemkab Kapuas memiliki produk hukum daerah yang menjadi dasar bagi kita untuk melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar dan bertanggung jawab,” terangnya.
Di sisi lain dengan terbentuknya perda ini diharapkan dapat menciptakan kondisi Kapuas yang aman indah dan ramah diperlukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan, keindahan dan kerapian yang melibatkan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Kapuas serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kemudian untuk meningkatkan populasi dan produksi ternak dalam membentuk kawasan pengembangan ternak menuju swasembada daging dan sekaligus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak di kabupaten kapuas   yang kesemuanya ini pada gilirannya akan dapat menjawab semua tantangan yang kita hadapi khususnya di bidang pendanaan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa yang telah saya ajukan dari enam buah Raperda yaitu Raperda tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah kabupaten kapuas.  Raperda tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan. Raperda tentang perizinan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Kapuas,              Raperda tentang pengembangan ternak,              Raperda tentang perubahan atas Perda No. 15 Tahun 1990 tentang PDAM serta       Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas pada PT BPK.
Dari enam buah Raperda telah disetujui lima buah Raperda telah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas, sedangkan Raperda tentang  perizinan usaha perkebunan di wilayah Kapuas, DPRD menganggap perlu untuk mendalami dan mengkaji Raperda tersebut dan akan dibahas lebih lanjut yang akan dijadwalkan kemudian.
Peraturan daerah kabupaten kapuas tentang perizinan usaha perkebunan di wilayah kabupaten kapuas dilakukan penundaan penetapannya dan segera dijadwalkan melalui rapat badan musyawarah (banmus) DPRD Kabupaten Kapuas yang akan datang, untuk dibahas dan mendapat pengkajian secara komperhensif bersama guna tersedianya payung hukum dan keberlanjutan izin investasi yang telah ada, dan sedang berjalan selama ini untuk menghindari terjadinya stagnan operasionalnya di lapangan.
Lebih lanjut dijelaskan disadari atau tidak bahwa di era reformasi ini ada kecenderungan menguatnya tuntutan demokrasi dan otonomi daerah, tuntutan tersebut membawa konsekuensinya yang sangat luas dalam berbagai bidang terutama pentingnya pemaknaan dan pemahaman yang lengkap, sistimatis dan komprehensif terhadap esensi otonomi daerah itu sendiri.
Mengingat otonomi membutuhkan persiapan dan kemampuan masing-masing daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya secara benar, dengan mengedepankan prisip-prisip atau  asas-asas  pemerintahan   yang  baik (good government) serta tata pemerintahan yang baik (good governance). Untuk mewujudkan hal tersebut perlu di perkuat dengan suatu produk hukum daerah yang responsif, berkeadilan yang dapat mengakomodir  kepentingan masyarakat sebagai perwujudan otonomi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda