Minggu, 26 Juni 2011

JAM KERJA PNS KEMBALI BERUBAH


web_kabag_hmsKUALA KAPUAS – Terhitung mulai 1 Juli 2011, jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Kapuas akan mengalami perubahan. Jika pada 1 April 2011 lalu, jam kerja selama lima hari dimulai 07.00 sampai 16.30 WIB kini jam pulang kerja akan dimajukan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 26 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2011 tentang pelaksanaan lima hari kerja.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Kapuas M Hafizi jam kerja yang mengalami perubahan pada hari Jumat. Sebelumnya PNS sudah pulang pukul 11.00 WIB, kini diperpanjang sampai sore.
Dijelaskan Hafizi untuk jam kerja hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 – 15.30 WIB dengan jam istirahat 12.00-13.00 WIB.
Sementara itu pada hari Jumat dimulai pukul 06.30-07.30 yang dimulai dengan kegiatan olah raga dan dilanjutkan sampai 15.30 WIB. Sedangkan jam istirahat untuk hari Jumat mulai 11.00 sampai 12.30 WIB.
“Setelah dilakukan evaluasi selama tiga bulan maka diperlukan adanya penyesuain jam kerja. Tetapi tetap pada program lima hari kerja. Diharapkan efektivitas dan kinerja dapat ditingkatkan,” kata Hafizi.
Lebih jauh Hafizi menambahkan Bupati Kapuas juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 061.2/1107/Org.2011 tentang pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemkab Kapuas yang ditujukan kepada semua Kepala SKPD. Dalam edaran tersebut dijelaskan pada hari Senin, PNS menggunakan
pakaian Linmas. Kemudian hari Selasa dan Rabu menggunakan PDH warna khaki. Untuk hari Kamis semua pejabat eselon III, Bupati/Wakil Bupati menggunakan dasi dan celana/rok warna gelap.
Sementara itu untuk eselon IV dan staf pelaksana pada hari Kamis tetap menggunakan pakaian PDH warna khaki. Sedangkan untuk hari Jumat pada pukul 06.30-07.30 WIB menggunakan pakaian olahraga. Lalu jam 07.30-15.30 menggunakan batik khas Kalteng plus lawung/sumping. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda