Selasa, 17 April 2012

BUPATI SAMPAIKAN TANGGAPAN RAPERDA INSIATIF DEWAN


web.insiatif_dewKUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM Mawardi menyampaikan tanggapan sehubungan dengan rancangan peraturan daerah insiatif dewan pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2012 DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (17/4) pagi.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung bersama dua wakil ketua H Mahmud Iif Syarifudin dan H Asrani. Kemudian tampak pula unsur Forkomimda dan Setda Kapuas H Nurul Edy.
Ketiga raperda tersebut adalah tentang penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas, lalu tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan serta kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah.
Dalam tanggapannya tentang penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas. Untuk lebih menjamin adanya keterkaitan antar produk hukum maka dalam rancangan peraturan daerah ini perlu mencantumkan dan mempedomani Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai pengganti undang-undang nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan.
Selanjutnya  menanggapi Raperda tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan. Secara khusus disarankan agar dalam rancangan peraturan daerah ini perlu dimasukkan pasal yang mengatur tentang kategori jalan khusus, kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan khusus, perubahan status jalan khusus menjadi jalan umum serta tentang pengawasan.
Penyelenggaraan jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum diawasi secara berkala oleh bupati berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat, hasil pengawasan dilaporkan oleh Bupati kepada Gubernur.
Dalam rancangan peraturan daerah ini perlu ditambahkan juga pengaturan tentang perubahan kerja sama daerah yang memuat para pihak dapat melakukan perubahan atas kerja sama daerah, mekanisme perubahan atas kerja sama  yang diatur sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kerja sama serta perubahan ketentuan kerja sama daerah yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama setingkat dengan kerja sama daerah induknya.
Menanggapi raperda yang terakhir yaitu raperda tentang kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah.
“Kami sarankan perlunya mencantumkan dan mempedomani peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah dan peraturan Mendagri nomor 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis kerja sama daerah,” jelasnya.
Memperhatikan peraturan tersebut kerja sama daerah meliputi kerja sama antar daerah, kerja sama pemerintah daerah dengan departemen /lembaga pemerintah non departemen, kerja sama pemerintah daerah dengan badan hukum.  Agar dalam rancangan peraturan daerah ini dimasukan kerja sama antar daerah dan kerja sama pemerintah daerah dengan departemen/lembaga pemerintah non departemen.
“Prinsip kerja sama harus diperhatikan pula. Prinsip kerja sama yaitu efisiensi, efektifitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI ,persamaan kedudukan, transparansi, keadilan dan kepastian hukum,” tuturnya. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda