Senin, 18 Juni 2012

PERDA PROVINSI KALTENG NO 7 TAHUN 2010 DISOSIALISASIKAN


web.sosKUALA KAPUAS – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah nomor 7 tahun 2010  tentang Pajak Daerah disosialisasikan, difasilitasi oleh Pemkab Kapuas kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Prov Kalteng, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Senin (18/6) Pagi.
Bupati Kapuas Ir HM Mawardi MM diwakili oleh Sekda Kapuas Drs H Nurul Edy secara resmi membuka kegiatan sosialisasi ini, tampak pula hadir Kepala Dispenda Prov Kalteng Drs H Jaya Saputra MM.
Pada kesempatan itu dalam sambutannya Kadispenda Prov Kalteng Drs H Jaya Saputra MM menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Pemkab Kapuas yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini. Perda Prov Kalteng nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah ditetapkan pada tahun 2010 namun implementasinya pada 1 Nopember 2011, kata Drs Jaya.
Pada kesempatan yang sama membacakan sambutan Bupati Kapuas, Sekda Kapuas Drs H Nurul  Edy mengajak kita semua warga masyarakat yang ada di Kabupaten Kapuas untuk taat membayar pajak dan juga menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak, ajak Nurul Edy. Dengan membayar pajak berarti secara langsung mendukung dan berpartisipasi dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah dan dalam hal ini juga untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Wujud otonomi daerah yaitu keuangan daerah, lanjut Nurul Edy, idealnya keuangan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satu sumber utamanya adalah Pajak Daerah dan pendapatan daerah yang lainnya yang sah menurut peraturan. Mengingat Pajak Daerah memiliki kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan, maka Bupati Kapuas mengajak kepada kita semua untuk menggugah dan mendorong serta memotivasi semua pihak untuk menunaikan kewajibannya sadar dan taat membayar pajak, ungkap Nurul Edy.
Kegiatan sosialisasi Perda Prov Kalteng nomor 7 tahun 2010  tentang Pajak Daerah  ini dihadiri oleh peserta dari semua perwakilan Dinas Instansi, Kantor Pelayan Pajak, Tokoh adat, Tokoh masyarakat dan karyawan dialer/ agen resmi penjulan sepeda motor yang ada di Kabupaten Kapuas.
Materi yang disampaikan diantaranya sosialisasi tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok. (Humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda