APBD 2013 TEMBUS RP 1 TRILIUN
KUALA KAPUAS –
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 Kabupaten
Kapuas Tahun Anggaran 2013 menembus angka Rp1 triliun setelah sebelumnya
dilakukan pembahasan bersama pihak eksekutif dan legislatif.
Hal ini tergambar dalam
penandatanganan persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten
Kapuas Tahun 2013 ketika digelar Rapat Paripurna Dewan ke 9 Masa
Persidangan III Tahun 2012, Selasa (4/12) siang.
Penandatanganan ini dilakukan oleh
Bupati Kapuas Ir H Muhammad Mawardi MM bersama Ketua DPRD Kapuas Robert L
Gerung dan Wakil Ketua H Asrani.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas HM
Mawardi menjelaskan bahwa volume APBD Kabupaten Kapuas setiap tahunnya
terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu mencapai Rp. 1
trilyun lebih pada tahun 2013.
Namun demikian kenaikan volume APBD
tersebut apabila dilihat dari sisi struktur penerimaan pendapatan
menunjukkan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana
perimbangan dari pemerintah pusat masih sangat besar dengan kisaran 87 %
dari total rencana pendapatan pada APBD tahun 2013.
Ketergantungan yang besar terhadap dana
perimbangan dari pemerintah pusat menunjukkan bahwa kapasitas riil
fiskal pemerintah daerah masih rendah dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Hal ini menjadi tantangan bagi kita
semua untuk melakukan langkah-langkah inovasi dan strategis dalam upaya
peningkatan pendapatan asli daerah baik melalui upaya intensifikasi dan
ekstensifikasi antara lain dengan melakukan efektifitas pelaksanaan
beberapa peraturan daerah yang sudah disesuaikan dengan undang-undang
no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah yang selama ini masih belum
optimal dilaksanakan,” terangnya.
Maka dari itu perlu melakukan berbagai
pendekatan kepada pemangku kepentingan terkait sebagai objek pajak
sehingga terwujud kesadaran dalam memenuhi kewajibannya kepada
pemerintah daerah.
Demikian juga halnya menyangkut
penyerahan kewenangan kepada camat dalam pemungutan pajak izin
mendirikan bangunan untuk tempat usaha yang selama ini dibatasi pada
luasan tertentu maka pada tahun 2013 akan dilakukan penyesuaian atau
diserahkan sepenuhnya tanpa melihat luasan objek pajak yang akan
dipungut secara langsung oleh pihak kecamatan.
Selanjutnya dalam rangka ekstensifikasi
pendapatan asli daerah dan sesuai dengan amanat undang-undang no. 28
tahun 2009 tentang pajak daerah bahwa pajak bumi dan bangunan sektor
perkotaan dan perdesaan yang akan diserahkan kepada daerah paling lambat
1 januari 2014.
Maka terkait dengan itu, persiapan untuk
pengelolaan pajak tersebut mulai tahun 2012 ini dan 2013 yang akan
datang telah dan akan dilakukan berbagai persiapan baik menyangkut
sumber daya manusia, sarana dan prasarana sehingga kewenangan yang
diserahkan tersebut dapat kita laksanakan secara optimal.
Pemerintah daerah pada prinsipnya
mengharapkan bahwa APBD benar-benar sebagai instrumen kebijakan fiskal
untuk menjalankan fungsinya, sebagai alat stabilitasi ekonomi, alokasi
sumber daya untuk menggerakkan dan memperbaiki distribusi pendapatan
masyarakat secara keseluruhan diharapkan benar-benar mampu diwujudkan
oleh semua satuan kerja perangkat daerah dalam rencana aksi melalui
program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2013. (humas)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda