Selasa, 04 Desember 2012

APBD 2013 TEMBUS RP 1 TRILIUN


PPAS.WEBKUALA KAPUAS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2013 menembus angka Rp1 triliun setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama pihak eksekutif dan legislatif.

Hal ini tergambar dalam penandatanganan  persetujuan  bersama   Kebijakan  Umum  Anggaran (KUA) dan   Prioritas  dan Plafon  Anggaran Sementara  (PPAS) Kabupaten Kapuas Tahun  2013 ketika digelar Rapat Paripurna Dewan ke 9 Masa Persidangan III Tahun 2012, Selasa (4/12) siang.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Kapuas Ir H Muhammad Mawardi MM bersama Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung dan Wakil Ketua H Asrani.

Dalam sambutannya Bupati Kapuas HM Mawardi menjelaskan bahwa volume APBD Kabupaten Kapuas setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu mencapai Rp. 1 trilyun lebih pada tahun 2013.

Namun demikian kenaikan volume APBD tersebut apabila dilihat dari sisi struktur penerimaan pendapatan menunjukkan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat masih sangat besar dengan kisaran 87 % dari total rencana pendapatan pada APBD tahun 2013.

Ketergantungan yang besar terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat menunjukkan bahwa kapasitas riil fiskal pemerintah daerah masih rendah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk melakukan langkah-langkah inovasi dan strategis dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi antara lain dengan melakukan efektifitas pelaksanaan beberapa peraturan daerah yang sudah disesuaikan dengan undang-undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah yang selama ini masih belum optimal dilaksanakan,” terangnya.

Maka dari itu perlu melakukan berbagai pendekatan kepada pemangku kepentingan terkait sebagai objek pajak sehingga terwujud kesadaran dalam memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Demikian juga halnya menyangkut penyerahan kewenangan kepada camat dalam pemungutan pajak izin mendirikan bangunan untuk tempat usaha yang selama ini dibatasi pada luasan tertentu maka pada tahun 2013 akan dilakukan penyesuaian atau diserahkan sepenuhnya tanpa melihat luasan objek pajak yang akan dipungut secara langsung oleh pihak kecamatan.

Selanjutnya dalam rangka ekstensifikasi pendapatan asli daerah dan sesuai dengan amanat undang-undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah bahwa pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan perdesaan yang akan diserahkan kepada daerah paling lambat 1 januari 2014.

Maka terkait dengan itu, persiapan untuk pengelolaan pajak tersebut mulai tahun 2012 ini dan 2013 yang akan datang telah dan akan dilakukan berbagai persiapan baik menyangkut sumber daya manusia, sarana dan prasarana sehingga kewenangan yang diserahkan tersebut dapat kita laksanakan secara optimal.

Pemerintah daerah pada prinsipnya mengharapkan bahwa APBD benar-benar sebagai instrumen  kebijakan fiskal untuk menjalankan fungsinya,  sebagai alat stabilitasi ekonomi, alokasi sumber daya untuk menggerakkan dan memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat secara keseluruhan diharapkan benar-benar mampu diwujudkan oleh semua satuan kerja perangkat daerah dalam rencana aksi melalui program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2013. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda