Kamis, 06 Desember 2012

BUPATI KAPUAS SAMPAIKAN PENGANTAR NOTA KEUANGAN 2013

bupKUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Ir.H.M.Mawardi,MM.M.Si menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kapuas TA 2013 dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012 yang digelar Rabu (5/12) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Robert L.Gerung,SE.MM didampingi Wakil Ketua H.Asrani,SE, dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD, Asisten I dan Pimpinan BUMN/BUMD dan Kepala SKPD lingkup Pemkab Kapuas.

Diawal pidatonya, H.M.Mawardi menyatakan RAPBD 2013 yang disusun dan dikelola secara tertib, taat azas, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan mengacu Permendagri Nomor 37 Tahun 2012, TA 2013 menempatkan sebelas programn prioritas nasional dan tiga prioritas lainnya; Reformasi birokrasi dan tatakelola, pendidikan, kesehatan, penasnggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, infrastuktur, iklim investasi, energi, lingkungan hidup dan bencana, daerah tertinggal, kebudayaan kreatifitas dan inovasi teknologi, serta tiga prioritas dibidang politik, hukum dan keamanan; perkekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Dalam TA 2013 ditargertkan pendapatan daerah telah menembus angka 1,72 trilun alami kenaikan sebesar 9,85 persen dibandingkan dengan TA 2012. Belanja pegawai naik 11,73 persen karena gaji PNS dalam TA 2012 naik sebesar 7 persen ditambah lagi Pemkab Kapuas akan menambah Penghasilan Daerah sebesar 5 persen juga penghasilan tambahan PNS didaerah terpencil.

Program Pendidikan Gratis 12 Tahun telah dimulai dalam TA 2013 dengan mengaggarkan dalam APBD Biaya Operasional Sekolah SMA/SMK/MA sehingga tidak lagi membebani orang tua siswa dan beasiswa untuk mendorong anak minimal lulus SLTA. Pogram Desa Amanah, Pendampingan PNPM, ADD, bantuan keagamaan, biaya rujukan berobat masyarakat tidak mampu, subsidi pupuk dan berbagai program pro rakyat menjadi prioritas utama. Oleh karena itu bupati Mawardi sangat harapkan adanya dukungan, tanggapan dan kerjasama legislatif dalam pembahasan selanjutnya. (Humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda