Kamis, 24 Juni 2010

131 PEJABAT WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN


kpk.webKUALA KAPUAS – Sedikitnya 131 pejabat di lingkungan Pemkab Kapuas wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terdiri dari Bupati Kapuas, Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK dan Bendahara Keuangan diatas Rp1 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Kabag Organisasi Setda Kapuas Sinday, S.E., M.AP dalam laporan saat pembukaan Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) Bagi Wajib Lapor di Lingkungan Pemkab Kapuas, Selasa (22/6) pagi di Aula Diknas Kapuas.

Menurut Sinday yang juga dipercaya sebagai Ketua Panitia, bahwa tim pengajar/fasilitator sebanyak tiga orang terdiri dari KPK serta Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng. “Sebenarnya dari Kementerian Dalam Negeri juga dijadwalkan menjadi pengajar, tapi berhalangan hadir,” jelas Sinday.
Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi saat membuka acara dimaksud mengatakan kegiatan ini dimaksudkan agar mempermudah para pejabat wajib lapor dalam menyampaikan dan mengisi formulir sekaligus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyampaian dan pengisian formulir LHKPN ini merupakan upaya pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme bagi pejabat penyelenggara negara dan pejabat pengelola keuangan,” kata Mawardi.

Sebagaimana diketahui bahwa dengan ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, salah satunya kewajiban penyelenggara negara adalah melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI. Bahkan LHPKN wajib disampaikan sebelum dan sesudah menjabat.

“Pada kesempatan ini saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPD, Pejabat BUMD dan Pejabat Pengelola Keuangan agar segera melaporkan harta kekayaannya sebagai wujud komitmen bersama dalam upaya pencegahan tindak pidana KKN sekaligus memenuhi kewajiban yang dituangkan dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Dipenghujung acara pembukaan Bupati Kapuas HM Mawardi menyerahkan plakat/cenderamata kepala perwakilan KPK. Nantinya plakat ini akan dilaporkan ke KPK sebelum akhirnya dipajang di Kantor KPK.  (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda