131 PEJABAT WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
KUALA KAPUAS
– Sedikitnya 131 pejabat di lingkungan Pemkab Kapuas wajib melaporkan
harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka
terdiri dari Bupati Kapuas, Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah,
Pejabat Eselon II selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK dan
Bendahara Keuangan diatas Rp1 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Kabag Organisasi
Setda Kapuas Sinday, S.E., M.AP dalam laporan saat pembukaan Sosialisasi
Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) Bagi Wajib Lapor di
Lingkungan Pemkab Kapuas, Selasa (22/6) pagi di Aula Diknas Kapuas.
Menurut Sinday yang juga dipercaya
sebagai Ketua Panitia, bahwa tim pengajar/fasilitator sebanyak tiga
orang terdiri dari KPK serta Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng.
“Sebenarnya dari Kementerian Dalam Negeri juga dijadwalkan menjadi
pengajar, tapi berhalangan hadir,” jelas Sinday.
Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi
saat membuka acara dimaksud mengatakan kegiatan ini dimaksudkan agar
mempermudah para pejabat wajib lapor dalam menyampaikan dan mengisi
formulir sekaligus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyampaian dan pengisian formulir
LHKPN ini merupakan upaya pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi, kolusi dan nepotisme bagi pejabat penyelenggara negara dan
pejabat pengelola keuangan,” kata Mawardi.
Sebagaimana diketahui bahwa dengan
ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggara Yang Bersih
dan Bebas dari KKN, salah satunya kewajiban penyelenggara negara adalah
melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI. Bahkan LHPKN wajib disampaikan
sebelum dan sesudah menjabat.
“Pada kesempatan ini saya
menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPD, Pejabat BUMD dan Pejabat
Pengelola Keuangan agar segera melaporkan harta kekayaannya sebagai
wujud komitmen bersama dalam upaya pencegahan tindak pidana KKN
sekaligus memenuhi kewajiban yang dituangkan dalam peraturan
perudang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Dipenghujung acara pembukaan Bupati
Kapuas HM Mawardi menyerahkan plakat/cenderamata kepala perwakilan KPK.
Nantinya plakat ini akan dilaporkan ke KPK sebelum akhirnya dipajang di
Kantor KPK. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda