Minggu, 20 Juni 2010

REFORMASI BIROKRASI WUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK


PERDA_WABKUALA KAPUAS – Reformasi birokrasi merupakan kebutuhan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi pada tatanan pemerintahan daerah.
Hal ini diarahkan pada implementasi otonomi daerah dengan tujuan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, demokrasi, keadilan dan pemerataan melalui pemberdayaan masyarakat.

Demikian ditegaskan Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan saat membuka Sosialisasi Atas Perubahan Perda Nomor 3, 4, 5 dan 7 Tahun 2008 Bekerjasama dengan Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri di Aula Diknas, Sabtu (19/6) pagi.

Menurutnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, globalisasi serta dinamika politik, hukum, ekonomi, sosial, pemerintahan dan pada berbagai aspek lainnya.

“Mau tidak mau, atau suka atau tidak suka kita harus mengikuti perkembangan tersebut dan untuk itu beberapa pilar utama utama dalam mewujudkan otonomi daerah yaitu urusan, kelembagaan, keuangan daerah, aparatur dan SDM, kepemimpinan dan tatalaksana, menjadi hal yang penting dilakukan reformasi,” terangnya.

Lebih jauh, dijelaskan dengan ditetapkannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemda Kapuas, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Kemudian tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Perda Nomor 5 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah.

Selanjutnya Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu serta Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.

“Sesuai pengamatan dan hasil kajian naskah akademik yang bekerjasama dengan Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi terhadap Perda dimaksud,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Perda Nomor 3, 4, 5 dan 7, setelah penetapan implementasi di lapangan sekitar dua tahun ada hal yang perlu dilakukan evaluasi sesuai PP Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Mendagri Nomor 57 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, huruf d perubahan jumlah besaran organisasi.

Sekedar diketahui kegiatan dimaksudkan untuk koordinasi, integritas, singkronisasi, simplikasi dan penyamaan pemahaman dalam melakukan penataan kelambagaan daerah dan efektif serta efisien sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2007. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda