REFORMASI BIROKRASI WUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
KUALA KAPUAS – Reformasi birokrasi merupakan kebutuhan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi pada tatanan pemerintahan daerah.
Hal ini diarahkan pada implementasi
otonomi daerah dengan tujuan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat, demokrasi, keadilan dan pemerataan melalui pemberdayaan
masyarakat.
Demikian ditegaskan Bupati Kapuas HM
Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas
Suraria Nahan saat membuka Sosialisasi Atas Perubahan Perda Nomor 3, 4, 5
dan 7 Tahun 2008 Bekerjasama dengan Biro Organisasi Kementerian Dalam
Negeri di Aula Diknas, Sabtu (19/6) pagi.
Menurutnya perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, globalisasi serta dinamika politik, hukum, ekonomi,
sosial, pemerintahan dan pada berbagai aspek lainnya.
“Mau tidak mau, atau suka atau tidak
suka kita harus mengikuti perkembangan tersebut dan untuk itu beberapa
pilar utama utama dalam mewujudkan otonomi daerah yaitu urusan,
kelembagaan, keuangan daerah, aparatur dan SDM, kepemimpinan dan
tatalaksana, menjadi hal yang penting dilakukan reformasi,” terangnya.
Lebih jauh, dijelaskan dengan
ditetapkannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemda Kapuas, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Kemudian tindak lanjut dari Perda Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Perda Nomor 5
tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah.
Selanjutnya Perda Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
serta Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan.
“Sesuai pengamatan dan hasil kajian
naskah akademik yang bekerjasama dengan Biro Organisasi Kementerian
Dalam Negeri dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi terhadap Perda
dimaksud,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Perda Nomor 3, 4, 5
dan 7, setelah penetapan implementasi di lapangan sekitar dua tahun ada
hal yang perlu dilakukan evaluasi sesuai PP Nomor 41 Tahun 2007 dan
Peraturan Mendagri Nomor 57 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah, huruf d perubahan jumlah besaran organisasi.
Sekedar diketahui kegiatan dimaksudkan
untuk koordinasi, integritas, singkronisasi, simplikasi dan penyamaan
pemahaman dalam melakukan penataan kelambagaan daerah dan efektif serta
efisien sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2007. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda