Selasa, 22 Juni 2010

PERATURAN PENATAAN RUANG DISOSIALISASIKAN


RTRW_webKUALA KAPUAS –  Pemerintah Kabupaten Kapuas bekerjasama dengan Kementerian PU dan Dinas PU Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Perundangan Bidang Tata Ruang dan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK), Senin (21/6) pagi. Kegiatan yang digelar di Aula Bappeda Kapuas ini dibuka oleh Sekda Kapuas Nurul Edy mewakili Bupati Kapuas HM Mawardi.

Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Ir. Herson B. Aden M.Si kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan peraturan perundangan dan NSPK bidang tata ruang serta mengkoordinasi tugas Badan Koordinasi Panataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Kapuas. ”Kegiatan diikuti 100 orang peserta dengan pembicara dari Kementerian PU" ujar Herson.

Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Kapuas Nurul Edy menyebutkan percepatan penyelesaian RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menjadi perhatian Pemerintah, yaitu dengan menjadikan sebagai salah satu target percepatan pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010 sebagaimana tercantum dalam, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010.

Penyelenggaraan penataan ruang pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar terwujud alokasi ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Sejalan dengan perkembangan pembanguan di Indonesia, terutama permasalahan yang berkaitan dengan matra keruangan dengan berbagai permasalahan aktual dalam pembangunan, maka prinsip-prinsip penataan ruang tidak dapat diabaikan lagi, sehingga upaya penyelanggaraan penataan ruang dalam pembangunan perlu diselenggarakan secara terpadu lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas wilayah.

Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersifat otonom, mempunyai kewenangan yang sangat besar dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerahnya masing-masing.

Dengan demikian, diperlukan kesatuan pemahaman bagi seluruh aparatur daerah terhadap materi muatan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, sehingga mampu efektif dalam melembagakan kegiatan matra spasial dari berbagai kegiatan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah.

”Untuk mewujudkan penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, sangatlah penting untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kualitas kinerja aparatur pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Penataan Ruang; termasuk melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang dan NSPK di Kabupaten Kapuas saat ini,” tukasnya. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda