PERATURAN PENATAAN RUANG DISOSIALISASIKAN
KUALA KAPUAS
– Pemerintah Kabupaten Kapuas bekerjasama dengan Kementerian PU dan
Dinas PU Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Perundangan Bidang Tata
Ruang dan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK), Senin (21/6) pagi.
Kegiatan yang digelar di Aula Bappeda Kapuas ini dibuka oleh Sekda
Kapuas Nurul Edy mewakili Bupati Kapuas HM Mawardi.
Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas
Ir. Herson B. Aden M.Si kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan
peraturan perundangan dan NSPK bidang tata ruang serta mengkoordinasi
tugas Badan Koordinasi Panataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Kapuas.
”Kegiatan diikuti 100 orang peserta dengan pembicara dari Kementerian
PU" ujar Herson.
Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi
dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Kapuas Nurul Edy menyebutkan
percepatan penyelesaian RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menjadi
perhatian Pemerintah, yaitu dengan menjadikan sebagai salah satu target
percepatan pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010 sebagaimana
tercantum dalam, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010.
Penyelenggaraan penataan ruang pada
dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar terwujud
alokasi ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan
berkelanjutan.
Sejalan dengan perkembangan pembanguan
di Indonesia, terutama permasalahan yang berkaitan dengan matra
keruangan dengan berbagai permasalahan aktual dalam pembangunan, maka
prinsip-prinsip penataan ruang tidak dapat diabaikan lagi, sehingga
upaya penyelanggaraan penataan ruang dalam pembangunan perlu
diselenggarakan secara terpadu lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas
wilayah.
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang bersifat otonom, mempunyai kewenangan yang sangat
besar dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penataan ruang di
daerahnya masing-masing.
Dengan demikian, diperlukan kesatuan
pemahaman bagi seluruh aparatur daerah terhadap materi muatan peraturan
perundang-undangan bidang penataan ruang, sehingga mampu efektif dalam
melembagakan kegiatan matra spasial dari berbagai kegiatan pembangunan
daerah dan pengembangan wilayah.
”Untuk mewujudkan penyelenggaraan
Penataan Ruang di Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari wilayah yang
aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara
dan ketahanan nasional, sangatlah penting untuk meningkatkan pemahaman,
pengetahuan dan kualitas kinerja aparatur pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan Penataan Ruang; termasuk melalui kegiatan Sosialisasi
Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang dan NSPK di Kabupaten
Kapuas saat ini,” tukasnya. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda