Rabu, 30 Juni 2010

BUPATI SAMPAIKAN TANGGAPAN PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD



LHPKUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Mawardi mengungkapkan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu dilakukan secara serentak kepada sembilan pemerintah Kabupaten/Kota di Kalteng.

Ungkapan tersebut disampaikan Bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan pada rapat paripurna jawaban Pemda terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kapuas terhadap Raperda Kabupaten Kapuas dan pertanggungjawaban APBD 2009, Senin (28/6) pagi.

“Hal itu dilakukan karena efesiensi waktu,” kata Mawardi sekaligus menanggapi penolakan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang belum bisa menyetujui untuk dibahas, pada tahapan pembahasan selanjutnya.

Yang menjadi alasan FPAN melakukan penolakan saat itu untuk melakukan pembahasan selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI belum diserahkan kepada DPRD Kapuas.

Mawardi menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Negara pada Pasal 17 ayat (2) menyatakan, laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Selain itu, tambahnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31, juga Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 101 menyatakan, kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, saat menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (FPDK) mengenai sisa lebih pembayaran Tahun Anggaran 2009 yang dinilai cukup besar, dia menjelaskan, hal itu selain disebabkan adanya penghematan anggaran belanja juga karena adanya penerimaan pendapatan pada akhir 2009 yang nilainya cukup besar.

Penerimaan itu berupa dana tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 250 ribu per orang per bulan yang dibayar sejak Januari 2009.

Yang mana, kata Mawardi, dana dari pusat tersebut tidak sempat dianggarkan di dalam Perubahan APBD 2009 karena diterima pada Desember 2009. “Sehingga Silpa Tahun Anggaran 2009, dan tambahan  penghasilan guru PNSD tersebut baru dibayarkan pada tahun anggaran 2010,” tandasnya. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda