BUPATI SAMPAIKAN TANGGAPAN PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD
KUALA KAPUAS
- Bupati Kapuas H Muhammad Mawardi mengungkapkan, penyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu
dilakukan secara serentak kepada sembilan pemerintah Kabupaten/Kota di
Kalteng.
Ungkapan tersebut disampaikan Bupati
dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan
pada rapat paripurna jawaban Pemda terhadap pandangan umum
Fraksi-fraksi DPRD Kapuas terhadap Raperda Kabupaten Kapuas dan
pertanggungjawaban APBD 2009, Senin (28/6) pagi.
“Hal itu dilakukan karena efesiensi
waktu,” kata Mawardi sekaligus menanggapi penolakan Fraksi Partai Amanat
Nasional (FPAN) yang belum bisa menyetujui untuk dibahas, pada tahapan
pembahasan selanjutnya.
Yang menjadi alasan FPAN melakukan
penolakan saat itu untuk melakukan pembahasan selanjutnya Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK RI belum diserahkan kepada DPRD Kapuas.
Mawardi menjelaskan, berdasarkan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Negara pada Pasal 17 ayat (2) menyatakan, laporan hasil
pemeriksaan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah
menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Selain itu, tambahnya, berdasarkan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31, juga
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pasal 101 menyatakan, kepala daerah menyampaikan raperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Sementara itu, saat menanggapi pandangan
umum Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (FPDK) mengenai sisa lebih
pembayaran Tahun Anggaran 2009 yang dinilai cukup besar, dia
menjelaskan, hal itu selain disebabkan adanya penghematan anggaran
belanja juga karena adanya penerimaan pendapatan pada akhir 2009 yang
nilainya cukup besar.
Penerimaan itu berupa dana tambahan
penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 250
ribu per orang per bulan yang dibayar sejak Januari 2009.
Yang mana, kata Mawardi, dana dari
pusat tersebut tidak sempat dianggarkan di dalam Perubahan APBD 2009
karena diterima pada Desember 2009. “Sehingga Silpa Tahun Anggaran 2009,
dan tambahan penghasilan guru PNSD tersebut baru dibayarkan pada tahun
anggaran 2010,” tandasnya. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda