BUPATI INGATKAN , SUMPAH/JANJI PNS DIHAYATI DAN LAKSANAKAN
KUALA KAPUAS – Kepada
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan kepercayaan tugas negara, maka
harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya , dengan penuh keikhlasan,
kejujuran dan tanggung jawab.
Selanjutnya sumpah/janji yang telah
diucapkan harus dimaknai dengan sesungguhnya, artinya tidak hanya
sekedar diucapkan , tetapi harus dipahami dan dihayati serta
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Hal itu diingatkan Bupati Kapuas Ir.HM
Mawardi,MM pada acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan
Pemkab.Kapuas, Rabu (28/7) di GOR Panunjung Tarung Kuala Kapuas.
Lebih lanjut HM Mawardi mengungkapkan,
PNS tetap memelihara keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan negara
dan bangsa Indonesia serta Korps PNS.
Ia ungkapkan, etika bagi PNS adalah
melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang, patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja ,
menjaga informasi yang bersifat rahasia
Sementara itu dalam bermasyarakat,
setiap PNS harus memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya, yaitu
memberikan pelayanan yang berkualitas , cepat, mudah, terjangkau dan
terukur sesuai dengan peraturan perundangan , hormat dan santun tanpa
pamrih dan tanpa unsur pemaksaan, tidak diskriminaitif dan tanggap
terhadap lingkungan masyarakat.
HM Mawardi tegaskan , tentang
pentingnya disiplin, sebab sebagaimana diketahui bersama bahwa ketentuan
mengenai disiplin PNS yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun
1980 tentang Peraturan Dispilin PNS telah diganti dengan PP Nomor 53
Tahun 2010 tentang Dispilin PNS , yang diundangkan pada tanggal 6 Juni
2010.
PP Nomor 53 Tahun 2010 itu antara lain
memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan
kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai contoh , jelas HM Mawardi bahwa
hukuman disiplin kategori sedang dapat dijatuhkan bagi pelanggaran
terhadap kewajiban mengucapkan sumpah/janji , apabila pelanggaran
dilakukan tanpa alasan yang sah.
Menurut Sekda Kapuas Drs.H.Nurul
Edy,M.Si, PNS yang mengangkat sumpah/janji sebanyak 713 orang berasal
dari SKPD Kabupaten Kapuas dan unit pelaksana teknis daerah di Kecamatan
Selat.
Pengambilan sumpah/janji PNS itu
ditandai dengan penyerahan secara simbolis berita acara pengambilan
sumpah/janji PNS oleh Bupati Kapuas HM Mawardi kepada PNS.
Dihadiri Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan, Dipl,ATP,ST, Kepala SKPD dan sejumlah undangan lainnya
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda