Rabu, 14 Juli 2010

PEMKAB KAPUAS GELAR BINTEK BANTUAN HUKUM


bintek_webKUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas  selama dua hari menggelar Bimbingan Teknis (Bintek)  Bantuan Hukum Bagi Aparatur Pemkab Kapuas.

Bintek dibuka dengan resmi oleh Bupati Kapuas diwakili oleh Staf Ahli Bupati  Kapuas Bidang Hukum dan Politik Suhardjono,SH, Rabu (14/7) di Aula Bappeda Kuala Kapuas.

Bupati Kapuas Ir HM Mawardi,MM.M.Si dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Bupati Suhardjono,SH mengatakan, Bintek bantuan hukum bagi aparatur Pemkab Kapuas bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman terhadap kedudukannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan .

Sehingga diharapkan kebijakan yang diambil tidak berpeluang konflik baik dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya maupun dengan masyarakat.

Dalam Bintek tersebut akan dipelajari mengenai kedudukan aparatur Pemerintah Daerah dibidang perdata dan tata usaha negara, kedudukan jaksa sebagai pengacara negara , kewenangan pengadilan negeri dalam menangani sangketa perdata dan kedudukan bagian hukum sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah.

Bintek tersebut diharapkan HM Mawardi dapat menambah pengetahuan kita terhadap kedudukan sebagai aparatur Pemerintah di hadapan hukum sehingga dapat menunjang tugas dan fungsi masing-masing.

Menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Kapuas Fitrayanto Suriadinata ,SH,M,Hum,  Bintek  diikuti  peserta sebanyak 47 orang berasal dari SKPD di lingkungan Pemkab Kapuas,

Sedangkan materi yang  diberikan tentang , Kedudukan dan Tindakan Hukum Pemerintah disampaikan oleh  Deden Koswara,SH,MH (Dosen Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin), Peranan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Imanuel,SH.MH (Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas), Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Mengadili Sangketa Perdata , Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Hukum Perdata dan Pidana disampaikan P.H.Sukamto,SH,MH (Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas) dan Pendekatan Pemahaman Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)  Dalam Perspektif Minimalisir Gugatan KTUN disampaikan oleh Suhardjono SH Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Hukum dan Politik.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda