PEMKAB KAPUAS GELAR BINTEK BANTUAN HUKUM
KUALA KAPUAS – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas
selama dua hari menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Bantuan Hukum Bagi
Aparatur Pemkab Kapuas.
Bintek dibuka dengan resmi oleh Bupati
Kapuas diwakili oleh Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Hukum dan Politik
Suhardjono,SH, Rabu (14/7) di Aula Bappeda Kuala Kapuas.
Bupati Kapuas Ir HM Mawardi,MM.M.Si
dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Bupati Suhardjono,SH
mengatakan, Bintek bantuan hukum bagi aparatur Pemkab Kapuas bertujuan
untuk memberikan wawasan dan pemahaman terhadap kedudukannya dalam
penyelenggaraan Pemerintahan .
Sehingga diharapkan kebijakan yang
diambil tidak berpeluang konflik baik dengan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah lainnya maupun dengan masyarakat.
Dalam Bintek tersebut akan dipelajari
mengenai kedudukan aparatur Pemerintah Daerah dibidang perdata dan tata
usaha negara, kedudukan jaksa sebagai pengacara negara , kewenangan
pengadilan negeri dalam menangani sangketa perdata dan kedudukan bagian
hukum sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah.
Bintek tersebut diharapkan HM Mawardi
dapat menambah pengetahuan kita terhadap kedudukan sebagai aparatur
Pemerintah di hadapan hukum sehingga dapat menunjang tugas dan fungsi
masing-masing.
Menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten
Kapuas Fitrayanto Suriadinata ,SH,M,Hum, Bintek diikuti peserta
sebanyak 47 orang berasal dari SKPD di lingkungan Pemkab Kapuas,
Sedangkan materi yang diberikan tentang
, Kedudukan dan Tindakan Hukum Pemerintah disampaikan oleh Deden
Koswara,SH,MH (Dosen Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin), Peranan
Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Imanuel,SH.MH
(Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas), Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam
Mengadili Sangketa Perdata , Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam
Hukum Perdata dan Pidana disampaikan P.H.Sukamto,SH,MH (Hakim Pengadilan
Negeri Kuala Kapuas) dan Pendekatan Pemahaman Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN) Dalam Perspektif Minimalisir Gugatan KTUN disampaikan
oleh Suhardjono SH Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Hukum dan Politik.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda