Kamis, 31 Maret 2011

5 HARI KERJA PNS MULAI DI BERLAKUKAN


SEKDA_Drs_H_NURUL_EDY_MSI_webKUALA KAPUAS – Lima hari kerja di lingkungan Pemkab Kapuas mulai di berlakukan sejak 1 April 2011. Pelaksanaan lima hari kerja ini telah di atur dalam surat edaran bupati Kapuas Nomor : 061.2/586/0rg.2011. tanggal 30 Maret 2011.
Dalam edaran tersebut di jelaskan pengaturan hari kerja. Untuk hari Senin hingga Kamis jam masuk mulai pukul 07.00 WIB – 16.25 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.
Kemudian untuk hari Jumat masuk mulai pukul 06.30 WIB – 11.00 WIB. Pada hari tersebut olah raga di mulai pukul 06.30 WIB – 07.30 WIB. Menurut Sekda Kabupaten Kapuas Drs H Nurul Edy MSi,  total jam kerja PNS selama lima hari sebanyak 37,5 jam.
”Penjabaran surat edaran tersebut sesuai dengan peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tentang pelaksanaan lima hari kerja di lingkungan SKPD Kabupaten Kapuas, “ kata Nurul Edy , Kamis (31/3) pagi.
Pada kesempatan itu Sekda juga menjelaskan tentang pakaian yg dikenakan pada lima hari kerja tersebut, sesuai surat edaran Bupati Kapuas Nomor : 061.1/588/Org.2011. Untuk hari Senin pakaian seragam LINMAS. Hari Selasa dan Rabu Pakaian Dinas Harian (PDH). Hari Kamis Bupati/Wakil Bupati dan semua Pejabat Eselon II dan III menggunakan baju lengan panjang (warna terang) memakai dasi dan celana/rok warna gelap, Sedangkan untuk Pejabat eselon IV dan Pelaksana menggunakan PDH.
Selanjutnya khusus hari Jumat pukul 06.30 WIB – 07.30 WIB memakai baju olah raga, dan pada pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB memakai batik dan lawung.
Sebagai upaya meningkatkan disiplin, rencana ke depan di terapkan absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menggunakan sistem sidik jari, sebagai percontohan pelaksanaannya (pilot project) di lakukan di lingkungan kerja Setda Kapuas. (Humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda