Rabu, 30 Maret 2011

BUPATI SERAHKAN SPT TAHUNAN


pajak_webKUALA KAPUAS – Ketaatan Bupati Kapuas HM Mawardi dalam melaporkan pajak patut di contoh. Buktinya sebelum tanggal 31 Maret Bupati telah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Orang Pribadi.
Penyerahan SPT Tahunan Orang Pribadi diserahkan langsung oleh Bupati Kapuas kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kapuas Kartini, HS.BBA di ruang kerja Bupati, Rabu  (30/3) pagi.
Pada saat penyerahan tersebut Bupati Kapuas didampingi oleh Kabag Keuangan Setda Kapuas Syafiri, SE. Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Kapuas Drs M Hafizi keteladanan Bupati Kapuas patut di tiru. Khususnya untuk pejabat dan para PNS di lingkungan Pemkab Kapuas.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kapuas Kartini, HS.BBA menjelaskan ada tiga jenis SPT Tahunan. Pertama formulir SPT Tahunan 1770 diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Kedua formulir SPT Tahunan 1770 S diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/atau penghasilan lainnya yang bukan dari usaha pekerjaan bebas.
Ketiga formulir SPT Tahunan 1770 SS diisi oleh Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi Rp 60.000.000, dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi.
“Untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan ataupun cara pengisian dapat menghubungi kantor KP2KP terdekat atau dapat di di download (unduh) di website www.pajak.go.id “ , kata Kartini

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda