Minggu, 17 April 2011

PORTAL PT DASA INTIGA DIBUKA DENGAN ACARA ADAT


PORTAL_WEBKUALA KAPUAS – Setelah melalui  musyawarah dan perdamaian dengan masyarakat adat , yang kebiasaan berlaku bagi masyarakat adat yang ada di wilayah hukum Kabupaten Kapuas , akhirnya PT Dasa Intiga (PT DI) bersedia  membuka portal jalan koridor di Sungai Berasau Desa Batapah Kecamatan Timpah, Sabtu (16/4) siang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya , pada Tanggal 28 Maret 2011 , Demang Kepala Adat, Mantir Adat dan Perwakilan  Masyarakat adat di wilayah kedemangan Kecamatan Mantangai, Timpah dan Kapuas Tengah menyampaikan pernyataan sikap  atas terjadinya pemasangan portal dan pungutan kepada masyarakat di jalan koridor PT DI.
Selesai acara adat pembukaan portal jalan , dilanjutkan dengan  acara perjanjian perdamaian adat berlangsung di halaman Balai Desa Batapah.
Dalam surat perjanjian perdamaian adat  yang ditanda tangani  Manajer Oparasional PT DI Trieyanto Kontjoro,  bertindak untuk dan atas nama PT DI sebagaai pihak kedua , berjanji, pihak kedua (PT DI) mengaku dan menyadari bahwa apa yang telah dilakukan adalah melanggar ketentuan-ketentuan adat dan memohon maaf kepada masyarakat adat bagian hulu.
Bersedia membayar tuntutan adat dan membongkar portal-portal yang ada di jalan koridor PT DI, di bongkar habis.
PT DI berjanji tidak lagi melakukan perbuatan yang sama dan selalu menghormati dan menjunjung tinggi falsafah dayak huma betang dan belum bahadat (hidup beradat).Berjanji melindungi hak-hak adat .
Kepala Desa Longkuh Layang , Supriadinata dan Mantir Adat,  Uhing S.T Untung bertindak untuk atas nama masyarakat Kecamatan Mantangai, Timpah dan Kapuas Tengah dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama, berjanji , tidak akan menuntut secara hukum atas tindakan pihak kedua (PT DI) tersebut.
Pihak pertama menerima dengan tulus permoohonan maaf pihak kedua (PT DI). Pihak pertama berjanji akan menjalin hubungan baik penuh kekeluargaan , apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum adat dayak.
Pada kesempatan itu Sekda Kapuas Drs H Nurul Edy MSi , atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak pertama dan kedua , yang telah menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian , secara musyawarah dan mufakat dengan arif dan bijaksana.
Kepada masyarakat setampat dan investor , Nurul Edy mengajak,  mengormati masyarakat adat dayak  dan lakukan komunikasi awal. Mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalteng.
“ Kedepan, mari kita terus meningkatkan kebersamaan untuk menatap hari esok yang lebih baik”, ajak Nurul Edy.
Perjanjian perdamaian adat tersebut  diketahui/dibenarkan,  ditandataangani oleh  Demang Timpah Punding D Darung dan Demang Kapuas Tengah  Halsy M Magat
Dihadiri  Sekda Kapuas Nurul Edy , Staf Ahli Bupati Kapuas Fredrik Timbung SH, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Drs Lesmiriandi, Kepala SKPD terkait, Camat Timpah Hartimes BA, Unsur Tripika, dan sejumlah masyarakat setempat.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda