Rabu, 10 Agustus 2011

77 PEJABAT LINGKUP DIKNAS DILANTIK


WEB_PELANTIKAN_GURUKUALA KAPUAS – Kepala Dinas Pendidikan Drs H I Made Sumartha secara resmi melantik 77 pejabat struktural eselon IV, Pengawas Sekolah, Penilik Luar Sekolah serta Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK, yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Rabu (10/8) pagi.
Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis dibacakan Drs H I Made Sumartha mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini merupakan suatu kebutuhan guna menjawab tantangan dan dinamika pembangunan pendidikan di Kabupaten Kapuas sekaligus proses regenerasi serta penyegaran organisasi.
Alih tugas dan promosi jabatan sebagai PNS merupakan  suatu proses alami sebagai bentuk pembinaan karir kepegawaian. Proses ini lumrah terjadi baik di organisasi pemerintah maupun swasta.
Dengan begitu, pegawai akan merasakan tantangan dan beban tugas yang berbeda serta memperkaya pengalaman bertugas di lingkungan kerja yang variatif.
”Peralihan tugas atau mutasi ini tentu telah dipertimbangan dengan matang serta melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dengan berpijak pada peraturan kepegawaian yang berlaku,” katanya.
Selain itu, mutasi ini juga mempertimbangkan situasi, kondisi serta tantangan yang berubah-rubah sehingga kitapun harus menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang.tugasnya berak
”Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan berlaku,” ungkapnya.
Pengawas sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan merupakan kepercayaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengelolaan pada satuan pendidikan bersama Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan, mengingat bahwa kondisi satuan pendidikan pada saat ini masih sangat beragam dan sebagian besar kualitasnya masih berada di bawah Standar Nasinal Pendidikan (SNP).
Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai strategi pertahapan menuju SNP
yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana kemudian standar pembiayaan, standar pengelolaan dan standar penilaian.
Ada 13 Indikator pemenuhan  SPM yang merupakan tanggung jawab kepala sekolah meliputi buku dan media pembelajaran, kurikulum dan rencana pembelajaran, proses pembelajaran, selanjutnya penjaminan mutu dan evaluasi pendidikan serta manajemen sekolah.
Sementara 14 Indikator pemenuhan SPM lainnya merupakan tanggung jawab Pemerintah yaitu sarana dan prasarana, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan penjaminan mutu. (Humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda