Rabu, 21 September 2011

HARUSNYA KAWASAN HUTAN DITETAPKAN BUKAN DITUNJUK


IKUT_WEBJAKARTA – Penunjukan kawasan hutan kalau tidak dengan ditetapkan  tidak  berdampak hukum,  inilah yang kita persoalkan, seharusnya kawasan hutan ditetapkan bukan ditunjuk.
“ Kalau berbicara hanya ditunjuk, masyarakat tidak tau mana kawasan hutan, mana area publik, karena semua itu tidak jelas, hanya dalam peta buta, harusnya dilapangan sudah  ada pemetaan, “, tegas  Bupati Kapuas Ir HM Mawardi MM
Penegasan Bupati HM Mawardi itu selaku Pemerintah Daerah juga pemohon,  usai  sidang Pleno atas permohonan Pengujian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang N0.1 Tahun 2004 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang pleno  tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Lantai IV Jakarta,  Rabu (21/9),  dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Achmad Sodiki, didampingi 7 Majelis  Hakim  MK , dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah ( Kementerian Kehutanan dan Kementerian Hukum dan HAM RI )   serta  ahli/saksi dari  Pemerintah. Terang Kasubag Pengumpulan Informasi dan Pemberitaan Humas dan Protokol Setda Kapuas Sapto Subagio, di Jakarta , Rabu (21/9).
Penjelasan-penjelasan dari Pemerintah, saya menganggap tidak konsisten, kalau memang pemerintah mau mengatakan kawasan hutan itu dengan cara ditetapkan, harusnya ditetapkan, tidak berbicara ditunjuk seolah-olah itu selasai, inilah yang menjadi persolaan sekarang, ungkap HM Mawardi.
“ Ketika masyarakat  menebang kayu ditanahnya sendiri , tetapi ini dikatakan didalam kawasan hutan, karena tidak jelas, mana itu yang menjadi publik areal , mana yang menjadi  kawasan hutan pemerintah”, tegas Mawardi.
Dia berharap majelis Mahkamah Konstitusi  bisa memahami apa yang menjadi persoalan sekarang.
Sebagaimana diketahui , pemohon lainnya dalam pengujian Undang-Undang tersebut  adalah Drs Hambit Binti  (Bupati Gunung Mas), Drs Duwel Rawing (Bupati Katingan), H Ahmad Dirman (Bupati Sukamara),Drs H Zain Alkim (Bupati Bartim),  dan Akhmad Taufik (REI Kalteng). Selain Bupati Kapuas HM Mawardi , hadir pada sidang tersebut Bupati Katingan dan dari REI Kalteng. Sidang pleno selanjutnya digelar Tanggal 4 Oktober 2011, dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon dan ahli/saksi pemohon, terang Sapto (Humas).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda