Selasa, 27 September 2011

PENYERAPAN KREDIT UMKM LEBIH Rp500 MILIAR


zahirsyah_rovieqKUALA KAPUAS – Dalam upaya memberdayakan sektor riil dan UMKM setelah UU No 23 Tahun 1999 antara lain dalam bentuk promotional role dalam bentuk bantuan teknis dan tidak bisa menyalurkan kredit secara langsung.
Demikian disampaikan oleh Pimpinan Bank Indonesia Palangka Raya Amanlison Sembiring dalam sambutan tertulis yang dibacakan Rustamsyah mewakili Pimpinan BI saat pembukaan acara Fasilitasi Akses Permodalan dan Sosialisasi Kredit Program di Gedung Gandang Garantung, Selasa (27/9) pagi.
Salah satu bantuan teknis tersebut yakni dengan mendorong penyerapan kredit/pembiayaan perbankan yang produktif. “Sebagai gambaran total kredit di Kabupaten Kapuas pada bulan Juni sebesar 613.904.000.000. Dimana, Kabupaten Kapuas berkontribusi 5,66 persen dari total kredit di Provinsi Kalteng,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan menurut skala, kredit UMKM di Kabupaten Kapuas Rp579.316.000.000 atau 94,37 persen, sehingga kontribusi UMKM sangat besar bagi serapan kredit di Kabupaten Kapuas.
Salah satu alternatif skim pembiayaan yaitu melalui kredit program pemerintah. Dimana Bank Indonesia berusaha mensukseskan penyerapan kredit program pemerintah tersebut dengan melaksanakan sosialisasi program di kabupaten/kota.
Sementara itu Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten II Zahirsyah Rovieq mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai skim kredit program bagi UMKM antara lain kredit usaha rakyat (KUR), kredit pengembangan energi nabati revitalisasi perkebunan (KPEN-RP), kredit ketahanan pangan dan energi (KKPE) dan kredit usaha pembibitan sapi (KUPS).
web_kreditSkim kredit tersebut ditujukan pada bidang usaha tertentu dan dengan syarat dan ketentuan yang tidak sama, sehingga perlu adanya sosialisasi. Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah ditegaskan antara lain tentang penumbuhan iklim usaha.
Pemerintah dan pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendaan, sarana dan prasana serta informasi usaha. Selain itu kemitraan, perijinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan.
“Kami memberikan aspresiasi kepada bank-bank atas kerjasamanya dalam sosialisasi kredit ini. Besar harapan kami agar sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi tercapainya tujuan meningkatkan serapan kredit guna mensejahterakan UMKM di Kabupaten Kapuas,” tukasnya. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda