Rabu, 23 November 2011

PEMKAB KAPUAS IMPLEMENTASIKAN KEBIJAKAN KIP


web_kiKUALA KAPUAS - Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas telah berupaya untuk melakukan implementasikan kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah kabupaten kapuas telah membuat keputusan Bupati Kapuas Nomor 265/org.tahun 2011 tanggal 20 juli 2011 yang mengatur penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keluarnya kebijakan ini didasari pada UU KIP tahun 2008.
Demikian disampaikan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi saat membuka acara Sosialisasi Kelembagaan Komisi Informasi Kalteng di Aula Lawang Kameloh, Rabu (23/11) pagi
Munculnya UU KIP dapat dimaknai merubah budaya  ketertutupan, culture of secrecy, menjadi budaya yang terbuka. Menghilangkan berbagai “penyelewengan” yang terjadi karena berada di wilayah yang “tertutup”. Menempatkan secara terhormat hak masyarakat untuk tahu sebagai bagian dari kontrol publik serta menempatkan pentingnya sistem informasi, dan orang-orang profesional di bidang data dan dokumentasi.
“Dalam menjalankan tugasnya PPIDd pokok yakni Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas dibantu oleh PPID pembantu yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas dan dua perusahaan daerah yakni Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Panunjung Tarung,” ungkapnya.
PPPID pembantu adalah pejabat yang mengetahui tentang informasi dan dokumentasi skpd yang berfungsi sebagai pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi. Dalam pembentukan PPID ini Bagian Humas dan Protokol ditunjuk sebagai PPID pembantu dibawah Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
“Saya menilai keberadaan bagian humas dan protokol telah menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini dapat terlihat dari sejumlah produk yang telah dihasilkan. Seperti website resmi milik Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dapat diakses masyarakat luas melalui www.kapuaskab.go.id. Kemudian pembuatan majalah serta boklet, spanduk dan baliho yang berisi tentang hasil-hasil pembangunan maupun kegiatan yang dilakukan oleh kepala daerah.
Majalah yang diberi nama majalah amanah ini sesuai dengan visi kepala daerah dan wakil kepala daerah yakni bersama membangun ekonomi kerakyatan berbasis pada agribisnis dan agroindustri menuju kapuas yang amanah (aman, maju, mandiri, sejahtera dan tangguh. Kemudian penyebaran informasi juga dilakukan melalui radio siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang saat ini telah memasuki tahap uji coba siaran. Kehadiran radio yang diberi nama radio suara amanah kapuas atau disingkat Suaka FM ini dapat didengar melalui gelombang 91,40 mhz.
Pemerintah kabupaten kapuas terus berupaya untuk selalu terbuka dengan rekan-rekan pers. Hal ini dapat dilihat dari terbukanya pintu birokrasi bagi rekan-rekan pers dalam mencari atau menggali informasi tentang pembangunan atau kendala yang dihadapi. Pintu informasi telah dibuka selebar-lebarnya melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Kapuas.
Disini rekan-rekan pers dapat mencari atau meminta informasi yang berkenaan dengan kegiatan pemerintah Kabupaten Kapuas. Sebagai corong pemerintah daerah. “Saya meminta kepada bagian humas dan protokol untuk terus terbuka kepada rekan-rekan pers,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua KI Provinsi Kalteng Ir Awat Praja Sinseng, M.Si menjelaskan KI Provinsi Kalteng dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/322/2011 tanggal 15 Agustus 2011 setelah dilakukan seleksi yang cukup panjang dan pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Kalteng sesuai dengan UU 14 Tahun 2008.
Anggota KI Provinsi Kalteng yang ditetapkan adalah Satriadi SE, Drs M Sjam Rhiza Siregar M.Pd, Sugeng Riyadi SE, H Tajudin Noor SE, M.Si dan Ir Awat Praja Sinseng, M.Si.
Ditempat yang sama Ketua Penyelenggara Drs. H Syahrani mengatakan tujuan kegiatan ini mensosialisasikan UU 14 Tahun 2008 dan PPID serta mensosialisasikan kelembagaan KI Provinsi Kalteng. Materi disampaikan oleh pengurus KI Provinsi Kalteng. Kemudian para peserta berjumlah 40 orang yang terdiri dari badan/dinas/organisasi/lembaga yang menangani bidang informasi/kehumasan. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda