Selasa, 14 Februari 2012

DEKLARASI PERJANJIAN DESA DAN KFCP PERKOKOH PROGRAM REDD


web.kfcp1KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Senin (13/2) pagi menandatangani dan menyaksikan dekralasi perjanjian antara desa dengan Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP) dalam hal pengembangan desa model REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradationplus).
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh tujuh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Mantangai dan Timpah yang terdiri dari Desa Mantangai Hulu, Kalumpang, Katimpun, Sei Ahas, Katunjung, Tumbang Muroi dan Desa Petak Puti.
Kemudian dilanjutkan dari Councellor Climate Change Ausaid, Sarah Moriarty, Koordinator IAFCP Australia Hanafi Guciano, Koordinator Indonesia IAFCP Mochammad As’ari serta Bupati Kapuas HM Mawardi.  Kegiatan ini juga disaksikan oleh Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung, unsur Muspida serta Sekda Kapuas H Nurul Edy.
Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutannya mengatakan deklarasi ini menandai semakin kokohnya citra sebagai desa model REDD di Kabupaten Kapuas dan di Provinsi Kalteng.
web.kfcp2”Semoga pendeklarasian perjanjian antara desa dengan KFCP ini, akan menjadi langkah maju dalam menjalankan roda pembangunan, khususnya dalam pembangunan bidang lingkungan hidup seperti yang terdapat dalam misi kedelapan  dari misi pembangunan Kabupaten Kapuas, dan diharapkan juga dapat menjadi stimulus dalam menggerakkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya implementasi kegiatan percontohan REDD tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat terutama warga masyarakat desa model REDD di Kecamatan Mantangai dan Timpah, serta seluruh kelembagaan dan komunitas adat yang ada. “Kami mengharapkan partisipasi aktif bapak/ibu sekalian untuk memberikan sumbangsih positif dalam pelaksanaan ujicoba percontohan REDD, sehingga Kabupaten Kapuas dapat memberikan kontribusi penting dalam kebijakan-kebijakan penurunan emisi dunia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Sehubungan dengan adanya perjanjian antara desa dengan KFCP, dirinya menghimbau agar setiap desa dan masyarakat harus berkomitmen penuh pada perjanjian yang telah disepakati dan mengelola kegiatan secara bersama, transparan, berkeadilan, dan didasarkan pada perencanaan desa.
Sementara itu Ketua Working Group KFCP, Ir Herson B Aden, M.Si mengatakan perjanjian desa telah disepakati oleh KFCP dengan setiap desa dari ketujuh desa model REDD di Kabupaten Kapuas dengan melalui serangkaian proses komunikasi, konsultasi dan diskusi yang dianggap cukup oleh kedua belah pihak.
Hal ini dilakukan demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dan aspirasi kedua belah pihak. Proses konsultasi yang dibangun bersama antara masyarakat dan KFCP terkait perjanjian desa telah memenuhi kaidah internasional mengenai proses konsultasi yang tertuang dalam prinsip-prinsip full and effective participation atau partisipasi secara penuh dan efektif.
Lebih jauh dijelaskan dalam perjanjian desa menyepakati kegiatan dengan ruang lingkup, terdiri dari rehabilitasi lahan gambut termasuk reforestasi melalui penanaman jenis tanaman setempat, membuat tempat persemaian pohon di desa, release/pembersihan lahan dari tanaman gulma, pemeliharaan pohon-pohon.
Pelatihan untuk pemerintah desa, TPK dan TP dan kelompok-kelompok masyarakat berdasarkan rencana kerja TPK. Pengembangan mata pencaharian di 7 desa, dengan kuota 1 hektar kebun karet per kepala keluarga atau setara; sebagai alternatif mata pencaharian saat ini dan sesuai dengan hasil proses konsultasi warga desa. Pengembangan mata pencaharian juga termasuk sekolah lapangan untuk petani karet dan alternatif lain yang sesuai potensi dan prinsip pengelolaan lahan dan hutan secara berkelanjutan.
“Memperkuat institusi desa dan mengembangkan peraturan desa tentang jasa lingkungan penyerapan karbon, pengelolaan kebakaran, pemantauan vegetasi dan hidrologi,” terang Herson yang kesehariannya dipercaya sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas ini. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda