Jumat, 17 Februari 2012

PRAJABATAN UPAYA PEMBINAAN AWAL CPNS


bup_webKUALA KAPUAS – Penyelenggaraan Diklat Prajabatan merupakan upaya pembinaan awal bagi calon PNS, sebagaimana yang tertuang dalam PP No 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri yang ditindaklanjuti dengan peraturan Kepala LAN No 18 Tahun 2010.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Asisten Adiministrasi Umum Drs Johansyah MDA saat membuka kegiatan Diklatpim CPNS Golongan II di lingkungan Pemkab Kapuas yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (15/2) pagi.
Menurutnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintah sebagai langkah awal guna pembentukan kader staf yang handal dan terampil. Salah satu tuntutannya adalah peningkatan kompetensi bagi CPNS.
Tentunya dengan pemberian bekal pengetahuan, wawasan dan keterampilan dasar serta kemampuan memahami dasar-dasar administasi pemerintahan dan pembangunan, prinsif-prinsif manajemen sikap mental dan perilaku jujur, kesamaptaan fisik serta displin kerja tinggi.
“Untuk sosok PNS tersebut perlu dilaksanakan pembinaan awal bagi CPNS melalui jalur pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan seperti ini,” terangnya.  Pada kesempatan itu Bupati juga mengingatkan agar PNS selalu masuk dan mentaati jam kerja.
Apabila PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja selama lima kerja yang dihitung secara komulatif, maka PNS yang bersangkutan sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan dan apabila mencapai 46 hari tanpa alasan yang sah maka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
.Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat berwenang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila pejabat yang berwenang tidak menjatuhkan hukuman dispilin kepada PNS tersebut, maka pejabat tersebut dapat dijatuhi hukuman disipiln oleh atasannya.
Dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan sama dengan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran displin yang dalam pelaksanaan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda