Senin, 19 Maret 2012

DPRD SAMPAIKAN TIGA REPERDA INISIATIF


web.raperda.okKUALA KAPUAS – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Robert Linuh Gerung menyampaikan tiga buah draf rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Bupati Kapuas HM Mawardi dalam Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I Tahun 2012, Senin (19/3) pagi.
Ketiga raperda tersebut adalah raperda tentang penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas. Lalu yang kedua raperda tentang penggunaan jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.
Kemudian yang terakhir adalah raperda tentang kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah. Penyampaikan raperda ini disaksikan pula oleh dua Wakil Ketua DPRD, Mahmud Iif Safrudin dan H Asrani.
Ketua Pansus DPRD Kapuas Darwandie dalam laporannya menyebutkan maksud dan dan tujuan kegiatan pansus ini untuk mencari referensi tentang aturan perundang-undangan dan melakukan pengkajian terhadap raperda inisiatif DPRD Kapuas.
Personalia pansus terdiri dari ketua Darwadie, wakil ketua Drs Eliser Timbung dengan anggota Timotius Mahar SE, Ada Lampang SE, MAP, Karya Yesti, H Yudi Adam dan Hj Sri Yuningsih, S.Sos (alm).
“Kegiatan pansus meliputi studi referensi keluar daerah dan dalam daerah. Kemudian Sosialisasi dan konsultasi publik dengan masyarakat di tiga kecamatan yakni Timpah, Kapuas Tengah dan Kecamatan Kapuas Hulu. Lalu konsultasi dan uji materi dengan staf khusus dan pakar,” terangnya.
Usai penyerahan draf raperda dimaksud bersama naskah akademik, nantinya Bupati Kapuas akan memberikan tanggapan terhadap pengajuan draf raskah akademik tersebut. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda