Senin, 23 April 2012

PENGUKUHAN PANITIA RAN HAM DAN KERJASAMA BIDANG HUKUM PERDATA DAN TUN


WEB.TTDKUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM Mawardi secara resmi mengukuhkan panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) di Aula Kantor Bupati Kapuas, Senin (23/4) pagi.
Sebelumnya telah dilakukan pula penandatanganan piagam kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) antara Bupati Kapuas dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas.
Acara ini juga dirangkai dengan sosialisasi tentang tugas dan fungsi dari Kepolisian Resort Kapuas, Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dalam rangka penegakan hukum.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas HM Mawardi menjelaskan penandatanganan piagam kerjasama ini mempunyai makna yang sangat mendalam, dimana antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri  Kuala Kapuas terjalin suatu kerjasama khususnya dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi  bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan  hukum lainnya yang terkait dengan kerjasama yang akan ditanda tangani.
Adapun kerjasama yang dimaksud adalah dalam rangka menghadapi permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara pemerintah kabupaten kapuas dalam hal ini dapat meminta bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya dari pihak Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
Baik itu di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan dan pihak Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas bersedia menerima kuasa khusus dari Bupati Kapuas sebagai jaksa pengacara negara yang bertindak atas nama pemerintah kabupaten kapuas dalam hal sebagai tergugat maupun sebagai penggugat dalam ranah peradilan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Untuk tahun 2010 sampai dengan 2012 ini telah ditangani oleh jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas sebagai kuasa hukum bupati sebagai tergugat / turut tergugat sebanyak 4 (empat) perkara perdata, dan 1 (satu) gugatan perdata bupati sebagai penggugat yang juga diwakili oleh jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
Terkait dengan rencana aksi nasional hak asasi manusia yang selanjutnya disingkat RAN-HAM adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di indonesia.
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan abadi. Karenanya hak asasi manusia harus dihormati, dimajukan, dipenuhi dan dilindungi, ini semua menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakannya dengan didukung masyarakat luas,” ungkapnya.
WEB.PENGUKUHANDengan telah dibentuk dan dikukuhnya panitia pelaksana RAN-HAM dan berjalannya kegiatan rencana aksi nasional hak asasi manusia dimaksud diharapkan kepada masing-masing institusi/ lembaga yang terkait dalam penentuan program dan pelaksanaan kegiatan dapat meningkatkan nilai-nilai dan hakekat dari hak asasi manusia itu sendiri, terlebih terhadap isu-isu global seperti sosial ekonomi, kesehatan, pendidikan, politik, hukum dan lain-lain.
Berbicara mengenai penegakan hukum tentunya tidak terlepas dari upaya-upaya pencegahan. Dalam lingkungan masyarakat plural dan majemuk ini, kita tidak dapat selalu menegakan hukum dengan penindakan, karena disadari bahwa perlu dipertimbangkan belum meratanya tingkat kesadaran hukum masyarakat.
“Menurut saya cara yang paling efektif dalam rangka penegakan hukum adalah didahului dengan upaya pencegahan. Seperti yang sering kita dengar mencegah lebih baik dari mengobati. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara-cara antara lain seperti acara sosialisasi yang sedang kita ikuti sekarang ini,” terangnya.
Apabila upaya pencegahan berjalan dengan baik tentunya dapat mewujudkan kesadaran hukum yang baik dari masyarakat sehingga diharapkan dapat meminimalisir upaya penindakan atau dengan kata lain penindakan merupakan upaya terakhir dalam rangka penegakan hukum. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda