Jumat, 24 Agustus 2012

CAMAT MILIKI TUPOKSI KHUSUS


web.pinangKUALA KAPUAS - Camat sebagai perangkat daerah mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Camat beserta perangkatnya juga berkewajiban menyelenggarakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas yang berkenaan dengan koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayahnya.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kapuas Drs.H. Masrani saat serah terima jabatan Camat Mandau Telawang di Kantor Desa Sei Pinang, Selasa (24/7) pagi.
Dijelaskan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa  maupun instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan juga bagian dari tupoksi camat.
“Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi camat,” terangnya.
Acara serah terima jabatan ini juga dihadiri langsung oleh Camat terdahulu Ruko  A. Sebayang dan Hartoni U. Sawang. Tampak pula sejumlah sekretaris dinas/badan di lingkup Pemkab Kapuas. Kegiatan ini juga ditandai dengan pendandatangan berita acara serah terima jabatan serta pakta integritas.
Sebelumnya di Desa Sei Pinang tepatnya di Masjid Nurul Yaqin, juga telah dilakukan tarawih keliling, Senin (23/7)  yang saat itu dipimpin oleh Kepala BPPT Kapuas H Masrani  sebagai koordinator rombongan. Pada kesempatan itu selain melakukan buka puasa bersama juga dilaksanakan ramah tamah dengan warga setempat dan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan serta tarawih berjamaah. (humas)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda